PURWOKERTO.SUARA.COM, JOMBANG-Beredar video pertemuan Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat dengan Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah Kiai Muchtar Mu’ti. Kiai Muchtar adalah ayah dari MSAT, tersangka kasus pencabulan santriwati sejak 2019. Momentum itu terjadi di teras rumah Kiai Ploso Jombang tersebut.
Dalam video itu, Kiai Muchtar mengenakan baju putih berpeci didampingi istrinya Shofwatul Ummah.
Sementara Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhdayat yang mengenakan seragam dinas dan berpeci duduk tepat di samping sang kiai sepuh. Ia tampak menyimak pernyataan Kiai Muchtar di hadapan ratusan jamaah.
Pada akhir pernyataannya, Kiai Muchtar mengucapkan kalimat takbir dan disambut seluruh jemaah yang memadati halaman.
“Masalah fitnah ini, masalah keluarga. Untuk itu Jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini. Semuanya adalah fitnah. Allahu Akbar, cukup itu saja,”ujar Kiai Muchtar mengutip Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (4/7/2022).
Dilaporkan 2019
Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban adalah santriwati. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah memenuhi panggilan penyidik. Namun itu tak menghalangi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan.
MSAT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Kendati demikian, polisi ternyata belum bisa menangkap MSAT yang sudah ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Forum Zakat Angkat Bicara : ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat
Ajukan Praperadilan
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim dan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Tapi gugatan praperadilan itu ditolak hakim .
Kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya, dia lantas mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat.
Meliputi Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Hingga polisi menetapkan MSAT ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2022 lalu. Namun hingga kini, polisi belum juga berhasil menangkap anak kiai tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara