SUARAPURWOKERTO. ID, KEBUMEN-Pemerintan Kabupaten Kebumen melalui PPKom Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan penandatanganan kontrak bersama paket pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dengan pihak kontraktor atau pengembang, untuk tahun anggaran 2022.
Penandatanganan kerjasama itu berlangsung di Pendopo Kabumian, Kamis (28/4/2022) disaksikan secara langsung oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Bupati mengatakan, dalam penandatanganan kerjasama ini, setidaknya ada 14 paket pekerjaan jalan yang akan dikerjakan dalam waktu dekat. Nilai kontraknya sebesar Rp 50.280.162.000,00 atau sekitar Rp 50,2 miliar lebih.
"Alhamdulillah hari ini kami dengan penyedian jasa telah menandatangani kegiatan perbaikan jalan, yakni sebesar Rp 50,2 miliar, untuk 14 paket pekerjaan," ujarnya
Bupati menegaskan, penandatanganan kontrak bersama ini sekaligus komitmen pemerintah untuk meralisasikan program Jamu Seger (Jalan Mulus Ekonomi Bergerak).
Namun karena keterbatasan anggaran, pembangunan atau perbaikan jalan harus dilakukan bertahap tiap tahunnya.
"Kebumen ini cukup luas, kalau semua jalan kita perbaiki maka kita butuh anggaran Rp 800 miliar, hampir Rp 1 triliun. Kita tidak punya anggarannya, karena itu pembangunan dilakukan secara bertahap atau multi years," terang Bupati.
Selain itu, Bupati juga memastikan, proses pekerjaan jalan ini berlangsung secara transparan dan akuntabel. Semua sudah melalui tahap selesai yang ketat, sesuai aturan dan pengawasan dari Inspektorat. Pihaknya menjamin tidak ada upaya dari Bupati untuk memenangkan lelang proyek dari perusahaan tertentu.
Ia menegaskan tidak mengenal dengan para penyedia jasa. Sistem lelangnya juga berjalan terbuka. Websitenya bisa diakses oleh siapapun. Masyarakat bisa mengawasinya.
"Sekarang tidak ada lagi pemberian Memo dari Bupati, tidak ada lagi yang namanya bawa proposal ke Bupati, tidak ada itu rekomendasi. Bahkan penyedia jasa tidak perlu lagi bertemu dengan saya. Jadi ini clear, sangat transparan, tidak ada sepeserpun saya mengambil keuntungan dari proyek ini," tandasnya
Bupati hanya mengingatkan kepada kontraktor untuk bisa mengerjakan pekerjaan ini sesuai ketentuan dan target yang ditentukan. Jangan sampai kualitas bahannya dikurangi.
"Jangan sampai panjang dan ketebalan aspal ini dikurangi, atau bahan tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan, karena akan berurusan dengan penegak hukum," tandasnya.
Ia juga meminta agar proyek pekerjaan jalan ini harus menggunakan tenaga lokal, dan 40 persen harus menggunakan bahan dari lokal.
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung