- Nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, tercantum dalam dakwaan kasus suap dan gratifikasi importasi barang.
- KPK tengah mendalami keterlibatan Djaka Budi berdasarkan fakta persidangan dan proses penyidikan yang sedang terus berjalan.
- Pemilik PT Blueray Cargo didakwa menyuap pejabat Bea Cukai senilai Rp63,1 miliar untuk mempercepat proses pengawasan impor.
Suara.com - Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, masuk dalam surat dakwaan kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal kemungkinan penyidik mendalami keterlibatan Djaka Budi dalam perkara ini.
“Ya, kita tunggu perkembangannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Djaka Budi disebut masih harus melihat fakta persidangan dari para saksi yang dipanggil maupun penyidikan yang masih berjalan.
“Dari peristiwa OTT yang diduga berkaitan dengan pengurusan bea artinya ini berkaitan dengan importasi barang tapi kemudian ketika dilakukan penggeledahan penyidik menemukan adanya sejumlah uang ya yang diduga itu diterima dari para pengusaha yang melakukan pengurusan terkait dengan pita cukai, ya. Sehingga ini juga masih akan terus berproses termasuk juga ada pemanggilan terhadap saksi di bea cukai,” tutur Budi.
Sekadar informasi, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Djaka Budi Utama disebut menjadi salah satu pihak yang bertemu dengan pengusaha-pengusaha cargo di Hotel Borobudur.
Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu ialah John Flied, bos Blueray Cargo yang menjadi terdakwa kasus ini.
“Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejbat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam perkara ini, Pemilik PT Blueray Cargo, John Field dan dua orang lainnya didakwa melakukan penyuapan berupa uang senilai Rp 61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut memberikan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,85 miliar (Rp 1.845.000.000).
“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI,” ungkap jaksa.
JPU menuturkan bahwa suap itu diduga diberikan pihak John dengan tujuan untuk mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Adapun pihak-pihak yang diduga menerima suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
Untuk itu, John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Berita Terkait
-
Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI