/
Sabtu, 21 Mei 2022 | 22:35 WIB
2 Tahun Kasus Persetubuhan Anak di Sragen tak Tuntas hingga Ortu Mencari Keadilan, Ini Alasan Polres

SUARAPURWOKERTO.ID, SRAGEN- Orang tua korban persetubuhan anak di bawah umur di Sragen mencari keadilan. Bagaimana tidak, sudah dua tahun sejak kasus itu dilaporkan, Desember 2020 lalu, sampai sekarang penanganan kasus itu belum menunjukkan titik terang.

Kepolisian Resor Sragen menjelaskan duduk perkara penanganan kasus persetubuhan anak di Sragen yang sebenarnya masih berjalan sampai saat ini.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama  mengatakan, penanganan perkara ini masih terus berjalan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar penanganan perkara segera dituntaskan. 

"Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen sudah melakukan berbagai upaya agar penyidikan kasus ini bisa berkembang dan lanjut hingga P21," kata AKBP Piter.

Kejadian otu dilaporkan terjadi  sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Sukodono, Sragen. Terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu WD (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T dengan tiga orang pria.

Upaya agar pengembangan kasus tersebut bisa optimal, terus dilakukan pihak kepolisian. Terakhir, Polda Jateng telah menurunkan tim pengawas penyidikan pada 12 Mei 2022.

Piter mengungkap sejumlah kendala yang dialami penyidik dalam menangani kasus ini, di antaranya minimnya alat bukti dan saksi kunci dari perkara tersebut.Dikatakannya, jarak kejadian hingga perkara tersebut dilaporkan kepada Polres Sragen hampir satu bulan lamanya. 

"Perkara ini terjadi 10 Nopember 2020, kemudian baru dilaporkan pada awal desember 2020 oleh orang tua korban. Sehingga dalam kurun waktu yang sudah sebulan tersebut, kesulitan bagi penyidik mendapatkan bukti otentik dari kejadian tindak pidana ini," jelasnya.

Kendala itu tidak menjadikan pihak kepolisian putus asa dan menyerah. Justru pihaknya akan terus melakukan upaya demi terungkapkan kasus ini dengan cara mencari perspektif lain atau mendapatkan alat bukti lain yang belum didapatkan.

Upaya untuk memperoleh titik terang terhadap kasus ini, lanjut dia,  adalah memeriksa sejumlah 16 saksi. Namun hasil pemeriksaan pada belasan saksi tersebut yang memiliki nilai pembuktian yang mengarah kepada pelaku masih sangat minim.

Sementara korban hanya menyebut satu nama saja dari tempat kejadian perkara pertama. Sedangkan nama nama lain pada tempat kejadian perkara tersebut, korban tidak mengenal.

Untuk menambah bukti bukti baru dalam perkara ini, pihak Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait serta berupaya mengumpulkan bukti bukti digital maupun konvensional.

“Polres Sragen juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan visum et repertum dengan Direktur RSUD Sragen nomor : B/ 31 / XII / 2020 / Reskrim tanggal 18 Desember 2020 untuk korban W. Kemudian mengajukan surat Permintaan Pemeriksaan Kejiwaan kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa 
Surakarta pada tanggal  5 April  2021 untuk pemeriksaan anak korban W  dan pemeriksaan serupa kepada saksi T alias P  kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa Surakarta di tanggal 24 Januari 2022," terang Piter.

Terkait perkembangan penyidikan, ia mempersilakan pihak keluarga maupun penasehat hukum untuk berkoordinasi langsung dengan Satreskrim.

"Sebetulnya untuk perkembangan penyidikan, satreskrim akan mengirimkan SP2HP. Namun bila ingin berkonsultasi langsung, Polres Sragen siap setiap saat," jelasnya.

Load More