Suara.com - Sebanyak 32 pelajar SMK dan mahasiswa masih ditahan aparat kepolisian usai ditangkap saat demonstrasi #PeringatanDarurat di depan Gedung DPRD Kota Semarang yang berujung ricuh pada Senin (26/8/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menyebut jika polisi telah memanggil para orang tua dari para pendemo yang ditangkap.
"Ada 22 siswa SMK (masih menjalani pemeriksaan). Hari ini kami undang orang tuanya," kata Artanto dikutip dari Antara, Selasa (27/8/2024).
Menurut dia, para orang tua tersebut akan mendampingi anaknya saat dimintai keterangan.
"Akan ditanyakan, apa alasan para siswa SMK ini ikut dalam aksi di depan DPRD Kota Semarang kemarin," katanya.
Selain itu, lanjut dia, polisi juga menyelidiki dugaan vandalisme saat aksi demo yang dibubarkan paksa tersebut.
Artanto menyebut upaya tegas kepolisian tersebut sudah sesuai dengan prosedur standar operasional.
Menurut dia, usai aksi yang berujung ricih tersebut, situasi kamtibmas di wilayah Jawa Tengah relatif kondusif dan terkendali.
Ia mengimbau berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan tertib dan sesuai aturan.
"Jangan sampai terulang hal-hal yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi orang lain," katanya.
Sebelumnya, polisi membubarkan paksa aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Kota Semarang pada Senin (26/8) petang.
Sempat terjadi aksi dorong antara mahasiswa dan petugas kepolisian yang berjaga.
Dalam aksinya, para mahasiswa merusak dua pintu gerbang kompleks kantor yang berada satu lokasi dengan kantor Wali Kota Semarang.
Polisi mendorong massa mahasiswa ke arah Utara di Jalan Pemuda dengan menggunakan mobil meriam air dan tembakan gas air mata.
Berita Terkait
-
Aksi Represi Polisi saat Demo di Makassar Viral: Diami Korban Luka-luka, Pukuli Paramedis hingga Lecehkan Wanita
-
Kala Pesohor jadi Orator: Pekik 'Lawan' Bintang Emon di DPR, Reza Rahadian Sentil 'Negara Bukan Milik Keluarga Tertentu'
-
Demo Besar-besaran Kawal Putusan MK, Panduan Keamanan buat Pendemo: Hapus Semua Sosmed, Catat Nomor Bantuan Hukum
-
'Operasi Jegal' Putusan MK Lewat RUU Pilkada: Muncul Seruan 'Peringatan Darurat' hingga Jokowi Sadar Ramai Digunjing
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS