Suara.com - Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang beberapa waktu lalu ikut serta dalam aksi May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi.
Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kosnya yang berada di Kawasan Tembalang, Kota Semarang pada Selasa 13 Mei 2025.
"Betul (polisi menangkap dua mahasiswa), penanganan di Polrestabes Semarang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seperti dikutip Antara, Rabu 14 Mei 2025.
Artanto menyebut keduanya dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Adapun alasan penangkapan dilakukan karena dua mahasiswa tersebut diduga menyandera Anggota Polri yang bertugas saat aksi Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 silam.
Dua mahasiswa yang ditangkap tersebut berinisil MRS (20) dan RSB (20).
Sementara itu, kuasa hukum dua mahasiswa Undip tersebut, Kairul Anwar, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pendampingan selama pemeriksaan di Polrestabes Semarang.
Namun, kedua mahasiswa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh polisi.
"Pendampingan dari Undip untuk memberikan yang terbaik bagi mahasiswanya," katanya
Baca Juga: Lima Mahasiswa Jadi Tersangka Vandalisme Saat Demo di Gedung DPR RI
Polisi sendiri akhirnya membubarkan aksi Peringatan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang pada Kamis 1 Mei 2025 sore.
Pembubaran massa aksi dilakukan setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.
Sekelompok orang berpakaian hitam kemudian ikut bergabung ke dalam massa aksi.
Kericuhan pecah setelah kelompok buruh akan membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025.
"Demo anarkis di depan gedung DPR/MPR RI, dari 14 tersebut, sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka 13 orang dan sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Senin 12 Mei 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek