SUARAPURWOKERTO.ID BANJARNEGARA-Tri Harso Widirahmanto resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara. Pelantikan dilakukan di Gedung Gradhika Praja yang dipimpin langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Minggu. (22/5/20220)
Pada acara itu, dibacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri, menimbang, mengingat, memerhatikan dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Mendagri tentang pengangkatan pejabat Walikota Salatiga, Penjabat (Pj) Bupati Banjarnega, Batang dan Jepara.
Mengangkat Tri Harso Widirahmanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispermasdes) Jateng sebagai Penjabat Bupati Banjarnegara.
Pengangkatan Pj Banjarnegara ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara 22 mei 2022 agar roda pemerintahan tetap berjalan. Tri Harso sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispermasdes) Jateng.
Sebelumnya, roda pemerintahan Kabupaten Banjarnegara dipimpin oleh Syamsudin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Bupati Budhi Sarwono. Syamsudin ditunjuk menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati Banjarnegara sejak September 2021 setelah Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Sebagai Penjabat Bupati Banjarnegara, Tri Harso akan mengemban tugas sebagaimana diatur berdasarkan surat yang dikeluarkan Mendagri yakni,
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten
2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
3. Untuk rancangan Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dulu meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan Perda/Perkada dan menandatangani Perda/Perkada inisiasi baru. Kecuali pembahasan rancangan Perda tentang APBD dan Perkada penjabaran APBD sampai proses penandatanganan.
4. Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, serta membatalkan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
5. Membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perijinan berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
6. Kebijakan pemekaran daerah
7. Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
8. Memfasilitasi persiapan pelaksanakan pemilu dan Pilkada 2024, dan menjaga netralitas Apararur Sipil Negara.
9. Melaksanakan tugas sebagai Ketuas Satgas Penanganan Covid
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Janice Tjen Berpotensi Hadapi Petenis Putri No.1 Dunia di Indian Wells
-
5 Rekomendasi Film Baru di Bioskop Pekan Ini, Ada Marty Supreme
-
Takjil, Masjid, dan Wajah Ramadan yang Berubah
-
Viral Warganet Temukan Rudal Sudah Siaga di Jawa Timur, Benarkah?
-
Ancaman Iran di Selat Hormuz: Harga Minyak Dunia di Ambang Krisis
-
Lonjakan Kekayaan Fadia Arafiq: Dari Wakil Bupati ke Bupati, Naik 3 Kali Lipat
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
-
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak
-
Di Mana Rusia dan China Saat AS-Israel Gempur Iran?
-
Nova Arianto Panggil 28 Pemain untuk TC Timnas U-20, Fokus Piala AFF U-19 2026 dan Kualifikasi Asia