PURWOKERTO.SUARA.COM, YOGYAKARTA - KPK telah menetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus suap pembangunan sebuah apartemen di Jogja. Diduga, kasus tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan Haryadi.
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menduga kuat, Haryadi Suyuti tidak hanya sekali menerima uang suap untuk memuluskan proyek pembangunan di Kota Yogyakarta.
“Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu, jarang sekali penerimaan pertama, biasanya itu sudah yang kesekian kalinya,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman pada Kamis (9/6/2022) di LBH Yogya.
Menurutnya, KPK tidak boleh berhenti hanya sebatas menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Ia mendesak, agar KPK mengembangkan kasus tersebut secara menyeluruh untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
“KPK juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap perizinan yang dikeluarkan di masa HS dari 2012-2022,” tegas Zaenur.
Ia melanjutkan, KPK harus melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan perkara seperti yang selama ini dilakukan. Sebab, cukup banyak kasus korupsi yang menjerat kepada daerah yang kemudian dikembangkan KPK dan berhasil mengungkap perkara lain.
“Penting bagi KPK untuk melakukan pendekatan lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melihat sumber penerimaan dan aliran dana dari mana saja dan mengalir ke mana saja,” tegas Zaenur.
Menurutnya, PT Summarecon Tbk juga perlu ditetapkan sebagai tersangka. Dikarenakan, dugaan suap yang diberikan kepada HS merupakan perbuatan yang sepenuhnya dilakukan untuk kepentingan perusahaan tersebut. (AKF)
Berita Terkait
-
Bangkit dari Tiga Kekalahan, Bali United Bidik Tiga Poin Kontra PSIM Yogyakarta
-
PSIM Yogyakarta Hampir Full Team Lawan Bali United, Donny Warmerdam Siap dari Bangku Cadangan
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Ramadan ala Nusantara di The Alana Yogyakarta, Sajikan Iftar Buffet Khas Indonesia
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Nizam Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ibu Kandung Punya Firasat 3 Hari Sebelumnya
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya
-
Memahami Makna Berdoa melalui Novel Bagaimana Jika Tuhan Bilang Tidak?
-
Langgar Aturan 2N+1 LPDP, Berapa Denda yang Harus Dibayar Suami Dwi Sasetyaningtyas?
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas X Halaman 134: Hukum Proust
-
Pengedar Narkoba di Bireuen Tembak Polisi Pakai Senjata Api Rakitan Saat Ditangkap
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!