News / Nasional
Senin, 25 Mei 2026 | 13:50 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa empat ASN Bea Cukai Semarang dan dua saksi swasta terkait dugaan suap importasi serta gratifikasi.
  • Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, di Gedung Merah Putih sebagai kelanjutan pengembangan penyidikan perkara korupsi.
  • KPK telah menetapkan enam tersangka utama, termasuk pejabat tinggi Bea Cukai dan pihak swasta atas kasus tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Semarang pada perdagangan awal pekan ini.

Para abdi negara tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi kunci terkait klaster perkara dugaan suap importasi barang komoditas serta penerimaan gratifikasi yang menjerat jajaran pejabat teras instansi kepabeanan tersebut.

Daftar Saksi yang Dipanggil ke Gedung Merah Putih

Berdasarkan data draf pemanggilan yang dirilis Biro Hubungan Masyarakat KPK, terdapat empat oknum PNS Bea Cukai Semarang yang masuk dalam daftar riwayat pemeriksaan tim penyidik, yakni:

  • Khanan
  • Budi Winanto
  • Sutopo
  • Aditya Rahman Rony Putra

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Selain dari unsur birokrasi, pada hari yang sama tim penyidik bentukan KPK turut memanggil dua orang saksi tambahan yang berasal dari sektor privat atau kalangan pelaku usaha swasta (wiraswasta), atas nama Ign Denny Narendra dan Danang.

Kendati demikian, pihak otoritas KPK belum memberikan konfirmasi final mengenai kepastian kehadiran para saksi tersebut di ruang pemeriksaan. Jubir KPK juga masih enggan membeberkan secara detail mengenai materi substansi pertanyaan maupun draf dokumen yang akan digali oleh penyidik terhadap para saksi.

Daftar Tersangka: Dari Pejabat Teras hingga Pengusaha

Baca Juga: Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara

Penyidikan masif ini merupakan bagian dari pengembangan perkara pasca-KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus penerimaan gratifikasi pengelolaan arus barang impor.

Sebelum penetapan Budiman, komisi antirasuah telah lebih dulu menjebloskan enam orang ke dalam daftar tersangka utama. Tiga di antaranya merupakan pejabat elite operasional penindakan bea cukai pusat, meliputi:

  • Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode jabatan 2024 hingga Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  • Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara tiga tersangka lainnya bertindak sebagai aktor pemberi suap dari entitas korporasi swasta rekanan, yakni John Field (JF) selaku Pemilik PT BR, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT BR.

Guna memberikan efek jera atas tindakan rasuah yang merugikan pendapatan negara tersebut, tim penuntut umum KPK menyusun draf dakwaan berlapis menggunakan perpaduan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) lama serta kodifikasi kitab hukum yang baru.

Bagi kelompok regulator atau penerima suap (Rizal, Sisprian, dan Orlando), penyidik menyangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pasal suap, ketiga pejabat teras DJBC tersebut juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 terkait dugaan akumulasi penerimaan gratifikasi ilegal selama masa kedinasan mereka.

Di sisi lain, bagi kelompok aktor korporasi selaku pihak pemberi suap (John, Andri, dan Dedy), penyidik memasang jeratan hukum formal berupa pelanggaran Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Load More