PURWOKERTO.SUARA.COM, SURAKARTA-Pemerintah Kota Surakarta membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) untuk memenuhi fasilitas publik bagi masyarakat.
Ketentuan pembangunan rusunawa diatur dalam Perwali Nomor 15 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Surakarta.
Rusunawa berupa gedung bertingkat yang dan terbagi dalam sekat terpisah untuk digunakan beberapa keluarga. Status penguasaannya sewa, yang dibangun menggunakan Anggaran Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Fungsi utama dari rusunawa adalah sebagai hunian.
Pembangunan rusunawa memiliki tujuan, antara lain menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rusunawa yang telah terdaftar di Solo yakni Rusunawa Jurug Blok A, Jurug Blok B, Jurug Blok C, Semanggi Blok A, Semanggi Blok B, Begalon I, Begalon II, Kerkov, Mojosongo Blok A, Mojosongo Blok B, Putri Cempo Blok A, Putri Cempo Blok B, Putri Cempo Blok C, Putri Cempo Blok D, Putri Cempo Blok E, Mangkubumen, Deret RM Said, Deret Saharja, Deret Ketelan I, Deret Ketelan II, Risha Semanggi.
Persyaratan
Bagi masyarakat yang ingin tinggal di rusunawa wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya mempunyai Kartu Tanda Penduduk Kota Surakarta, sudah menikah dengan jumlah anggota keluarga tertanggung paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang, tidak mempunyai rumah dengan dibuktikan adanya surat keterangan RT, RW, dan kelurahan, serta berpenghasilan Upah Minimum Kota Surakarta sampai dengan Rp2.500.000, per bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan.
Mekanisme pendaftarannya, pertama, pemohon yang ingin tinggal di rusunawa membawa persyaratan tersebut disertai permohonan tertulis sebagai calon penghuni dilampiri fotokopi KK, surat nikah, pas foto berwarna suami istri dengan ukuran 4×6. Permohonan ditujukan kepada Kepala UPTD. Selanjutnya, pemohon mengumpulkan berkas permohonan di kantor UPTD Rumah Sewa.
Penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkannya Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlakunya SIP adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa. Untuk perpanjangan SIP bisa dilakukan paling banyak 5 kali
Baca Juga: Fakta-fakta Kematian Rina Arano, Terikat di Pohon Tanpa Busana
Ketentuan pembangunan rusunawa diatur dalam Perwali Nomor 15 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Surakarta.
Rusunawa berupa gedung bertingkat yang dan terbagi dalam sekat terpisah untuk digunakan beberapa keluarga. Status penguasaannya sewa, yang dibangun menggunakan Anggaran Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Fungsi utama dari rusunawa adalah sebagai hunian.
Pembangunan rusunawa memiliki tujuan, antara lain menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rusunawa yang telah terdaftar di Solo yakni Rusunawa Jurug Blok A, Jurug Blok B, Jurug Blok C, Semanggi Blok A, Semanggi Blok B, Begalon I, Begalon II, Kerkov, Mojosongo Blok A, Mojosongo Blok B, Putri Cempo Blok A, Putri Cempo Blok B, Putri Cempo Blok C, Putri Cempo Blok D, Putri Cempo Blok E, Mangkubumen, Deret RM Said, Deret Saharja, Deret Ketelan I, Deret Ketelan II, Risha Semanggi.
Persyaratan
Bagi masyarakat yang ingin tinggal di rusunawa wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya mempunyai Kartu Tanda Penduduk Kota Surakarta, sudah menikah dengan jumlah anggota keluarga tertanggung paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang, tidak mempunyai rumah dengan dibuktikan adanya surat keterangan RT, RW, dan kelurahan, serta berpenghasilan Upah Minimum Kota Surakarta sampai dengan Rp2.500.000, per bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan.
Mekanisme pendaftarannya, pertama, pemohon yang ingin tinggal di rusunawa membawa persyaratan tersebut disertai permohonan tertulis sebagai calon penghuni dilampiri fotokopi KK, surat nikah, pas foto berwarna suami istri dengan ukuran 4×6. Permohonan ditujukan kepada Kepala UPTD. Selanjutnya, pemohon mengumpulkan berkas permohonan di kantor UPTD Rumah Sewa.
Penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak diterbitkannya Surat Izin Penghunian (SIP). Jangka waktu berlakunya SIP adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa. Untuk perpanjangan SIP bisa dilakukan paling banyak 5 kali
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Kocar-kacir! Detik-detik Pemotor di Tanah Sareal Nekat Putar Arah Demi Hindari Razia Pajak
-
Pertanian Jadi Penyumbang Utama Emisi Metana di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Iklim?
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Satpam RSUD Cileungsi Curi Motor OB, Terbongkar Berkat Kartu Akses dan CCTV
-
Foto Editan Pakai Hijab Disebar sampai Dikira Mualaf, Tessa Kaunang Somasi Sandy Tumiwa
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum