/
Minggu, 10 Juli 2022 | 11:45 WIB
suara.com

PURWOKERTO.SUARA.COM Kasus dugaan pelecehan seksual oleh motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berlokasi di Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra menyita perhatian publik.

Meski menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual, ia ternyata masih menghirup udara bebas. 

Padahal beberapa wanita yang diduga menjadi korban aksi bejatnya kini masa depannya hancur dengan rasa trauma mendalam. 

Julianto  sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual olek Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menduga Julianto sudah melakukan pelecehan terhadap para siswi sejak tahun 2009 silam. 

Pengungkapan kasus itu  bermula ketika seorang siswi mengaku menjadi korban pemerkosaan Julianto hingga 15 kali. 

Namun ia tidak berani melaporkannya karena takut dengan sosok Julianto yang punya power kuat. 

Ternyata ia bukan satu-satunya yang menjadi korban. Diduga ada puluhan siswi lain yang juga menjadi korban.  

Mereka yang senasib menggalang kekuatan. Pada 2021, para korban melapor ke Komnas PA. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Charly Van Houten di Tol Cipularang

Mengapa Belum Ditahan? 

Dalam perkembangannya, banyak korban yang merupakan mantan siswi Julianto berani angkat bicara.

Meski sudah berstatus tersangka, Julianto hingga kini tak ditahan  pihak berwenang. 

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyayangkan hal itu. Seharusnya, pihak berwenang menahan terdakwa yang dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun. 

Arist Merdeka Sirait mencurigai ada kejanggakan dalam kasu itu sehingga Julianto belum ditahan. 

Arist Merdeka Sirait menilai alasan majelis hakim kurang jelas. Keputusannya tak menahan Julianto juga dapat merugikan banyak pihak.

Load More