News / Nasional
Kamis, 11 Juni 2026 | 16:51 WIB
Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp200 Juta, Mobil, dan Dokumen. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Augusz Dewanggara meminta suap Rp1,6 miliar untuk mengubah temuan audit BPK terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
  • Bupati Muara Enim memerintahkan jajarannya mengurus perubahan audit tersebut melalui pihak swasta demi menutupi nilai melebihi batas materialitas.
  • KPK menetapkan lima tersangka dan menahan mereka selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih sejak Juni 2026.

Suara.com - Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta diduga meminta Rp1,6 miliar kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu diketahui setelah BPK menemukan bahwa hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

Untuk itu, pada Mei 2026, Bupati Muara Enim Edison (EDS) memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah (RSH) untuk mengurus LHP audit BPK melalui Angga.

Rusdi kemudian meminta Abi menemui Angga melalui Mulyono selaku perantara. Pada pertemuan tersebut, Abi dan Angga melakukan negosiasi mengenai kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK.

AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Setelah ada kesepakatan, Angga disebut ‘mempersiapkan pasukan’ untuk mengurus permintaan Abi.

Dari situ, Angga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini yaitu Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.

Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp 200 Juta, Mobil, dan Dokumen

Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Taufik.

Load More