/
Rabu, 20 Juli 2022 | 22:03 WIB
cf938db3-7a81-4a1c-a562-fd23861e4a56

PURWOKERTO.SUARA.COM, Masyarakat baiknya hati-hati untuk mengonsumsi berbagai produk makanan dengan memerhatikan tingkat keamanannya. 

Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 8 Juli 2022 menerima informasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang temuan Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs


Karena itu, Badan POM RI memandang perlu menyampaikan informasi itu kepada masyarakat luas. 


Sebelumnya, pada tanggal 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait  penarikan  secara  sukarela  Es  Krim  Rasa  Vanila  merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO. 


Pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.


Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.


Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut. 


Badan POM juga meminta importir memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya,  yaitu bulkcan (9,46 L).


Sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila. Ini berlaku sampai produk tersebut dipastikan aman.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Pesawat Jet TNI AU di Blora

Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Adapun es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.


Badan POM saat ini sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya. 


Bahaya EtO


EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.


Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, dapat melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Load More