/
Sabtu, 23 Juli 2022 | 09:22 WIB
Ilustrasi suasana pengadilan (pixabay)

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Simpul Aktifvis Angkatan (Siaga) 98 berpendapat, Peradilan adalah tempat satu-satunya menemukan kebenaran dan keadilan dalam peristiwa tewasnya Brigadir J. Peradilan dianggap benteng terakhir keadilan.

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, dalam konteks kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri Listya Sigit Prabowo diuji profesionalitas sebagai penegak hukum dan manajemen penanganan perkara demi tertib hukum terhadap korban dan pelaku yang sama-sama anggota POLRI.

"Kami berharap tidak ada konflik kepentingan dalam penegakan hukum ini (kasus teeasnta Brigadir J). Kapolri saatnya mengumumkan penilaian terhadap Standar Operating Prosedur (SOP) penanganan perkara tewasnya Bigadir J di semua jenjang organisasi kepolisian, sebab Polres, Polda dan Mabes sudah terlibat secara keorganisasian sejak awal," ujar Hasanuddin. 

Ia melanjutkan, pihaknya menilai secara keorganisasian penanganan tewasnya Brigadir J ini tidak lazim sejak permulaan, dan oleh sebab itu perlu evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif. Selain itu, semua proses saat ini yang dilakukan bertujuan menemukan kebenaran fakta dan motif untuk segera dibawa ke persidangan.

"Actus reus dan mens reanya biarlah diuji dipersidangan, dan hakim yang menentukan. Tugas Kapolri adalah memastikan peristiwa dan motifnya tidak di rekayasa," tegas Hasanuddin. 

Ia menerangkan, hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi agar dibuka secara transparan. Maksudnya, dibuka secara transparan di dalam pengadilan. 

"Terhadap peristiwa ini (tewasnya Brigadir J), kami menyampaikan Apresiasi kepada Indonesia Police Watch (IPW) yang telah mengadvokasi peristiwa ini sehingga ada pengawasan. Dan Pihak Keluarga yang sudah menempuh prosedur hukum dengan menunjuk tim hukum dalam mencari kebenaran dan keadilaan," pungkas Hasanuddin. (Arif KF)

Load More