PURWOKERTO.SUARA.COM - Kepolisian Resor Tuban menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan santriwati oleh anak kiai Tuban.Akibatnya, korban yang masih berusia 14 tahun itu hamil dan baru saja melahirkan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban Aiptu Narko mengatakan, berdasar hasil penyelidikan sementara memang telah terjadi kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban hamil dan kini sudah melahirkan.
Bahkan yang terbaru, santriwati berinisial M (14), asal Plumpang Tuban, yang menjadi korban pencabulan hingga bayi akhirnya dinikahi siri oleh anak kiai berinisial AH (21), yang diduga sebagai pelaku pencabulan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta. Menurutnya alasan nikah siri dilakukan diawal karena permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur masih proses di Pengadilan Agama Tuban.
"Jadi malam ini dinikahi siri terlebih dahulu,” katanya.
Dia menjelaskan Permohonan dispensasi itu lantaran dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 mengatur bahwa usia minimal pengantin wanita maupun laki-laki adalah 19 tahun.
Kemudian, setelah semua berkas persyaratan lengkap, nantinya akan mengajukan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
“Permohonan dispensasi nikah masih proses belum keluar, maka nikah siri terlebih dahulu, setelah itu baru nikah resmi,” ujar AKP Gananta.
Ia menambahan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AKP M Gananta kembali menerangkan hubungan mereka berdua itu suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.
Baca Juga: Menpora Resmi Kukuhkan Kontingen Indonesia untuk APG 202 di Solo
Bahkan, menurut keterangan saksi mereka telah menjalin hubungan asmara lama hingga akhirnya hamil diluar nikah dan melahirkan.
“Hubungan mereka tidak ada unsur pemaksaan, bujuk rayu tetapi suka sama suka,” terangnya.
Kedua pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum karena minta diselesaikan secara kekeluargaan.
Pun begitu pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.
“Kita masih lidik awal, tapi pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum dan diselesaikan kekeluargaan karena hubungan mereka suka sama suka,” pungkasnya. (Anik Al Sajawi)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Preview Lagu Hatchu Salma Menyadarkan Saya Kalau Syukur Itu Ada Batasnya
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman
-
Kans Bocah 16 Tahun Masuk Skuat Inggris di Piala Dunia 2026, Bakal Pecahkan Rekor Michael Owen
-
Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban
-
Pakai Mesin Pajero Sport Versi Simpel, Mobil Ramah Biosolar Harga 60 Jutaan Ini Layakkah Dipinang?
-
Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global
-
Profil Timnas Afrika Selatan: Comeback Usai 16 Tahun, Bafana Bafana Siap Guncang Panggung Global
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
-
Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang 35.000 Orang