PURWOKERTO.SUARA.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan A (Ahyudin) pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Ibnu Khajar Presiden ACT menjadi tersangka.
Selain itu, Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing HH dan NIA anggota pembina ACT. Sehingga total 4 (empat) tersangka.
Demikian disampaikan Kombes Pol Helfi Assegaf Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi persnya, Senin 25 Juli 2022 di Mabes Polri.
“Jadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan empat tersangka, yakni saudara A, IK, H dan NIA,” ujar Helfi.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Helfi, keempatnya belum ditahan, karena penyidik perlu berkoordinasi lagi.
” Penyidik akan koordinasikan lagi dulu untuk penangkapan dan penahanan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ACT ini, Bareskrim melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018.
Pada saat itu, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Awalnya, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Tetapi dalam perjalanannya, dana yang diberikan itu diduga disalahgunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT. (Anik Al Sajawi)
Baca Juga: Tiga Warga Surabaya Tewas Akibat Pesta Miras
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas