PURWOKERTO.SUARA.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan A (Ahyudin) pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Ibnu Khajar Presiden ACT menjadi tersangka.
Selain itu, Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing HH dan NIA anggota pembina ACT. Sehingga total 4 (empat) tersangka.
Demikian disampaikan Kombes Pol Helfi Assegaf Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi persnya, Senin 25 Juli 2022 di Mabes Polri.
“Jadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan empat tersangka, yakni saudara A, IK, H dan NIA,” ujar Helfi.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Helfi, keempatnya belum ditahan, karena penyidik perlu berkoordinasi lagi.
” Penyidik akan koordinasikan lagi dulu untuk penangkapan dan penahanan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ACT ini, Bareskrim melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018.
Pada saat itu, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Awalnya, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Tetapi dalam perjalanannya, dana yang diberikan itu diduga disalahgunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT. (Anik Al Sajawi)
Baca Juga: Tiga Warga Surabaya Tewas Akibat Pesta Miras
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung
-
Nikmati Penawaran Eksklusif Sogo Beauty Festivity Bersama BRI
-
6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung
-
Zonasi SMAN 1 Bogor Bakal Dihapus? Komisi IV DPRD Soroti Skema Sekolah 'Maung'
-
Nova Arianto Panggil 7 Pemain Diaspora untuk Hadapi Piala AFF U-19 2026, Termasuk Matthew Baker
-
Wisuda Udinus: Pratama Arhan Resmi Sarjana, Terima Ijazah Canggih Berbasis Blockchain
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Sinopsis The Last House: Kisah Keluarga Terjebak di Rumah Sendiri, Tayang di Netflix
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Fakta-fakta Mengejutkan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur dan Potensi Masalah Taksi 'Green SM'