PURWOKERTO.SUARA.COM - Mardani Maming politikus PDI Perjuangan tersangka kasus korupsi perizinan tambang, sesudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar 8 jam dari pukul 14.00 WIB. Kamis, 28 Juli 2022.
KPK langsung menahan bekas kepala daerah yang belum lama ini mendapat jabatan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama.
Dilansir Antaranews.com Pengumuman penahanan tersangka itu disampaikan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, malam hari ini lewat keterangan pers, di Gedung Merah Putih.
Menurut Alex, guna kepentingan pemeriksaan, Penyidik KPK menahan Mardani Maming selama 20 hari pertama.
“Mulai hari ini sampai 16 Agustus 2022, di Rutan KPK yang ada di Pomdam Jaya Guntur,” kata Alex Marwata.
Sebelumnya Mardani Maming yang sempat jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, 28 Juli 2022 siang, menyerahkan diri ke Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Tersangka kasus korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu ada di Batam, Kepulauan Riau, selama menunggu putusan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Selasa 26 Juli 2022, KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK menyebut, Mardani Maming sudah dua kali mangkir panggilan penyidik.
Hari Senin (25/7/2022), Tim KPK berupaya menjemput paksa Mardani. Tapi, tersangka yang juga tercatat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tidak ada di apartemennya kawasan Jakarta Pusat.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam rentang waktu 2014-2021, Mardani disinyalir sudah menerima uang secara melanggar hukum sebanyak Rp104 miliar dari sejumlah pengusaha tambang. (Anikmatus Al Sajawi)
Baca Juga: Ada Kebun Ganja 10 Hektar di Perhutani Cianjur, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional