News / Nasional
Selasa, 28 April 2026 | 12:41 WIB
ilustrasi hutan berkelanjutan. (pexels/Luis del Río)
Baca 10 detik
  • BPDLH resmi meluncurkan proyek pembiayaan perhutanan sosial melalui skema blended finance di Jakarta pada Selasa, 22 April lalu.
  • Program ini menggabungkan berbagai sumber dana untuk memperluas akses permodalan bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang belum layak perbankan.
  • Sebanyak delapan lembaga perantara akan menyalurkan dana kepada 65 kelompok usaha di tujuh provinsi guna meningkatkan produktivitas berbasis agroforestri.

Suara.com - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) resmi memulai implementasi proyek pembiayaan perhutanan sosial berbasis blended finance. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPDLH dan delapan lembaga perantara di Jakarta, Selasa (22/4).

Proyek yang dikenal sebagai Blended Finance Model (BFM) ini dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), khususnya yang belum sepenuhnya layak secara perbankan. Skema blended finance menggabungkan dana publik, dukungan mitra pembangunan, serta sumber pembiayaan lain untuk memperkuat usaha masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto mengatakan, inisiatif ini menjadi upaya menjembatani kesenjangan antara akses legal perhutanan sosial dan keberlanjutan ekonomi di tingkat tapak.

Ilustrasi hutan tropis (Freepik/freepik)

“Pendekatan blended finance diharapkan bisa menghubungkan kebutuhan riil masyarakat dengan sumber pembiayaan yang ada,” ujarnya.

Program ini dijalankan bersama Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan dan lembaga internasional Global Green Growth Institute (GGGI). Kementerian berperan memastikan keselarasan kebijakan, sementara GGGI memberikan dukungan teknis dan penguatan kapasitas.

Perwakilan Kementerian Kehutanan, Enik Ekowati, menyebut skema ini penting untuk mendorong transformasi usaha masyarakat dari skala subsisten menjadi lebih produktif dan berorientasi pasar. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan unit pengelola hutan agar implementasi berjalan selaras.

Dari 40 proposal yang masuk, delapan lembaga terpilih akan menyalurkan pendanaan ke 65 KUPS di tujuh provinsi. Program ini mencakup 18 kabupaten/kota dan pengembangan 16 kawasan terpadu berbasis agroforestri.

Selain pendanaan, proyek ini juga melibatkan sektor swasta sebagai offtaker guna membuka akses pasar. Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat ekonomi masyarakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan kawasan hutan.

BPDLH menyatakan akan mengawal implementasi program ini secara bertahap, dengan fokus pada transparansi dan dampak langsung di lapangan.

Baca Juga: ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!

Load More