/
Jum'at, 29 Juli 2022 | 08:50 WIB
Puluhan Pengelola Skuter Listrik Geruduk Kantor Gubernur DIY oada Kamis (28/7/2022). (Instagram @jogjainfo.)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Puluhan pengelola otoped atau skuter listrik mendatangi l Kompleks Kepatihan (kantor Gubernur) Yogyakarta, Kamis (28/7) 2022. Mereka datang untuk menolak peraturan walikota (perwal) yang melarang beroperasinya kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

Para pengelola persewaan skuter listrik tersebut mengklaim sebagai korban kebijakan karena hanya dilihat dari sisi negatifnya, saja tanpa mempertimbangkan sisi positif.

Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi, Sumantri mengaku, pihaknya banyak komplain dari masyarakat terkait keberadaan skuter listrik, terutama di kawasan sumbu filosofi itu karena ulah penyewanya.

Menurutnya, jika skuter listrik sudah disewa pengunjung atau wisatawan maka merekalah yang bertanggungjawab dalam penggunaan skuter listrik, bukan lagi tanggungjawab pengelola persewaan.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, draft Perwal tersebut sejatinya telah rampung dan disampaikan ke Biro Hukum.

"Nah, persoalannya karena di Kemendagri
mengakomodir semua yang ada di Indonesia, jadi butuh waktu. Harapan kami, tidak lebih dari dua minggu lah," terangnya

Dia menyebut, Perwal memiliki peranan krusial, karena para penyedia jasa persewaan skuter listrik itu cenderung melanggar aturan, meski Gubernur DIY sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menanggapi, Pemda DIY memastikan kawasan Sumbu Filosofi dilarang digunakan oleh pengelola skuter listrik beroperasi.

"Jika pengelola bersikeras untuk membuka lapak persewaan skuter, petugas Satpol PP dan Dishub Kota dan DIY akan terus melakukan operasi. Petugas melakukan pengawasan untuk melarang mereka beroperasi," ujarnya. (Arif KF)

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Harus Terbang ke Purbalingga

Load More