PURWOKERTO.SUARA.COM- Setelah melakukan pendaftaran pada 20 Juli 2022 secara manual, Google dan banyak platform lainnya diberi tenggat waktu tambahan sebulan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, melalui konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Minggu (31/7).
“Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan,” katanya.
Menurut Kominfo, sudah ada ratusan PSE lain yang juga telah mendaftarkan dirinya secara manual, namun mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan kemarin habis.
“Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin,” ungkap Semuel.
Tak hanya itu, Kominfo juga mengakui telah menerima dokumen-dokumen para PSE yang mendaftarkan diri secara manual, meski namanya belum muncul di laman resmi milik Kominfo.
Selain itu, pihak kementerian juga meminta kepada seluruh PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submit (OSS) untuk program ini. Tapi, Kominfo juga telah menyediakan kepada pendaftar secara manual jika mengalami kendala melalui surat-menyurat elektronik atau e-mail.
Kemudian, hal berikutnya yang perlu dilakukan oleh PSE setelah mendaftar secara manual,yaitu wajib memasukkan data ke OSS. Dikarenakan ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh PSE sendiri.
Diketahui, Google telah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sedangkan untuk Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.
Baca Juga: Nama Bupati Magelang Zaenal Arifin Dicatut untuk Penipuan TPQ, Begini Modusnya
Selain Google, Yahoo yang merupakan platform pencarian hingga saat ini belum juga mendaftarkan dirinya dan belum berkoordinasi kepada Kominfo setelah dilakukan pemblokiran layanan pada Sabtu (30/7) kemarin.
Melanjutkan hal tersebut, Kominfo menjelaskan pendaftaran PSE bukan hanya berkaitan dengan pajak, namun pengelolaan ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia.
Hal tersebut menjawab banyaknya keluhan dari masyarakat yang masuk akibat beberapa platform dan layanan seperti Steam diblokir padahal sudah terdaftar untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.
Oleh karena itu, pemerintah menegaskan jika kewajiban untuk mendaftar PSE adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman. (Antara/Citra)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond
-
Jelang Final Piala Liga, Mikel Arteta Singgung Hubungan Pep Guardiola
-
Social Battery Habis Lebaran? Ini Trik 'Kabur' Elegan Tanpa Dicap Sombong
-
Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026? Cek Jadwalnya
-
28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Pariwisata Hiburan Naik Kelas, Pengalaman Event Kini Serba Terintegrasi
-
6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!
-
Gentayangan karya Intan Paramaditha: Menjadi "Cewek Bandel" di Balik Pilihan Sulit
-
Duel Karbo Lebaran: Ketupat vs Nasi, Siapa yang Paling Bikin Gula Darah Meroket?