PURWOKERTO.SUARA.COM- Setelah melakukan pendaftaran pada 20 Juli 2022 secara manual, Google dan banyak platform lainnya diberi tenggat waktu tambahan sebulan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, melalui konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Minggu (31/7).
“Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan,” katanya.
Menurut Kominfo, sudah ada ratusan PSE lain yang juga telah mendaftarkan dirinya secara manual, namun mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan kemarin habis.
“Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin,” ungkap Semuel.
Tak hanya itu, Kominfo juga mengakui telah menerima dokumen-dokumen para PSE yang mendaftarkan diri secara manual, meski namanya belum muncul di laman resmi milik Kominfo.
Selain itu, pihak kementerian juga meminta kepada seluruh PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submit (OSS) untuk program ini. Tapi, Kominfo juga telah menyediakan kepada pendaftar secara manual jika mengalami kendala melalui surat-menyurat elektronik atau e-mail.
Kemudian, hal berikutnya yang perlu dilakukan oleh PSE setelah mendaftar secara manual,yaitu wajib memasukkan data ke OSS. Dikarenakan ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh PSE sendiri.
Diketahui, Google telah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sedangkan untuk Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.
Baca Juga: Nama Bupati Magelang Zaenal Arifin Dicatut untuk Penipuan TPQ, Begini Modusnya
Selain Google, Yahoo yang merupakan platform pencarian hingga saat ini belum juga mendaftarkan dirinya dan belum berkoordinasi kepada Kominfo setelah dilakukan pemblokiran layanan pada Sabtu (30/7) kemarin.
Melanjutkan hal tersebut, Kominfo menjelaskan pendaftaran PSE bukan hanya berkaitan dengan pajak, namun pengelolaan ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia.
Hal tersebut menjawab banyaknya keluhan dari masyarakat yang masuk akibat beberapa platform dan layanan seperti Steam diblokir padahal sudah terdaftar untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.
Oleh karena itu, pemerintah menegaskan jika kewajiban untuk mendaftar PSE adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman. (Antara/Citra)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak