PURWOKERTO.SUARA.COM- Setelah melakukan pendaftaran pada 20 Juli 2022 secara manual, Google dan banyak platform lainnya diberi tenggat waktu tambahan sebulan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, melalui konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Minggu (31/7).
“Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan,” katanya.
Menurut Kominfo, sudah ada ratusan PSE lain yang juga telah mendaftarkan dirinya secara manual, namun mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan kemarin habis.
“Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin,” ungkap Semuel.
Tak hanya itu, Kominfo juga mengakui telah menerima dokumen-dokumen para PSE yang mendaftarkan diri secara manual, meski namanya belum muncul di laman resmi milik Kominfo.
Selain itu, pihak kementerian juga meminta kepada seluruh PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submit (OSS) untuk program ini. Tapi, Kominfo juga telah menyediakan kepada pendaftar secara manual jika mengalami kendala melalui surat-menyurat elektronik atau e-mail.
Kemudian, hal berikutnya yang perlu dilakukan oleh PSE setelah mendaftar secara manual,yaitu wajib memasukkan data ke OSS. Dikarenakan ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh PSE sendiri.
Diketahui, Google telah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sedangkan untuk Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.
Baca Juga: Nama Bupati Magelang Zaenal Arifin Dicatut untuk Penipuan TPQ, Begini Modusnya
Selain Google, Yahoo yang merupakan platform pencarian hingga saat ini belum juga mendaftarkan dirinya dan belum berkoordinasi kepada Kominfo setelah dilakukan pemblokiran layanan pada Sabtu (30/7) kemarin.
Melanjutkan hal tersebut, Kominfo menjelaskan pendaftaran PSE bukan hanya berkaitan dengan pajak, namun pengelolaan ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia.
Hal tersebut menjawab banyaknya keluhan dari masyarakat yang masuk akibat beberapa platform dan layanan seperti Steam diblokir padahal sudah terdaftar untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.
Oleh karena itu, pemerintah menegaskan jika kewajiban untuk mendaftar PSE adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman. (Antara/Citra)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium
-
Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun