/
Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:32 WIB
SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. (istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM, YOGYAKARTA - Perkembangan kasus pemaksaan jilbab kepada siswi di SMAN 1 Banguntapan Bantul terus dipantau Pemda DIY. Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X telah menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul. 

Kebijakan tersebut dilakukan atas
pertimbangan kelancaran proses investigasi kasus dugaan pemaksaan penggunaan atribut seragam pada seorang siswi di sekolah tersebut.

"Saya tunggu untuk diteliti lebih lanjut, namun kepala sekolah dan tiga guru sudah saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar dulu sampai nanti ada kepastian (investigasi)," ujarnya dalam Instagram @humasjogja pada Kamis (4/8/2022).

Gubernur DIY menegaskan, jika ada kesalahan dari pihak sekolah, maka harus diberi sanksi. 

"Silahkan tim dilihat, (jika) persoalan itu salahnya sekolah, maka harus ditindak. Saya tidak mau pelanggaran seperti itu didiamkan," pungkas Sri Sultan.

Sultan mengaku heran, ketika siswi di sekolah justru diminta pindah dari sekolah bila tidak merasa nyaman bersekolah di SMAN 1 Banguntapan. Padahal jelas-jelas siswi tersebut yang menjadi korban kebijakan sekolah.

Oleh karena itu, Sri Sultan ingin pihak sekolah yang harus bertanggungjawab atas
kasus tersebut bukan mempersilahkan
siswi mereka keluar dari sekolah. Menurutnya, jangan sampai pelanggaran tersebut ditiru sekolah lainnya.

"Jadi harapan saya bukan anaknya yang
disalahlkan. Itu kebijakan (sekolah yang) melanggar. Kenapa yang pindah anaknya? yang harus ditindak itu guru dan kepala sekolah yang memaksa itu" dikutip dari Instagram @jogjainfo.

Ia mempersilah tim untuk melihat, karena tidak perlu si korban yang disuruh pindah. 

Baca Juga: Jakarta Jadi Bagian Konser World Tour Suju September Mendatang

"Persoalan itu salahnya sekolah, itu jadi harus ditindak saya nggak mau pelanggaran seperti itu didiamkan," tegas Sri Sultan.(Arif KF)

Load More