PURWOKERTO.SUARA.COM, YOGYAKARTA - Kasus pemaksaan jilbab oleh guru Bimbingan Konseling (BK) ke siswi di SMAN 1 Banguntapan telah sampai ke Pemda DIY.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menegaskan, melarang sekolah-sekolah negeri di Yogyakarta melakukan pemaksaan program yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak boleh kemudian ada pemaksaan terhadap program-program sekolah kalau itu memang tidak sesuai dengan kondisi yang ada," ujarnya pada Selasa (2/8/2022) yang dikutip dari Instagram @jogjainfo.
Ia menerangkan, meskipun sekolah mengaku hanya memberikan tutorial pada siswi yang bersangkutan, hal itu tetap saja tidak benar.
Aji menjelaskan, setiap anak memiliki beragam karakter dan kelebihan serta kekurangan masing-masing. Menurutnya, tidak semua siswa terima bila dipaksa melakukan tindakan sesuai keinginan guru dengan alasan menjadikan mereka lebih baik dalam mengenakan baju keagamaan.
menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan ruh pendidikan yang perlu ditanamkan pada peserta didik.
"Ya tentu kita prihatin dan perlu dilakukan sosialisasi dan pemahaman kembali terhadap para pengelola bidang pendidikan supaya tidak ada lagi pemaksaan-pemaksaan yang seperti itu," ujar Aji.
Ia menjelaskan, guru sebagai tenaga pendidik, khususnya di sekolah negeri seharusnya memfasilitasi para siswa dan siswi untuk berkembang, bukan memaksakan kehendak mereka.
Mereka semestinya memberikan bimbingan pembelajaran yang sifatnya umum universal karena keberagaman dan kebhinekaan peserta didik di sekolah.
Baca Juga: 50 Persen Lebih Jamaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia
"Berbeda bila hal ini terjadi di sekolah berbasis agama yang menerapkan kebijakan sesuai aturan agama," terangya.
Karena itu, pihaknya meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY untuk mengkaji kasus yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan tersebut.
"Investigasi lebih dalam pun harus dilakukan untuk mengetahui siapa yang bersalah dalam kasus tersebut agar tidak terjadi persoalan yang sama di kemudian hari," harap Aji.
Ia menuturkan, jika ditemukan kesalahan di sekolah, maka bisa diberikan sanksi. Bila dibutuhkan, Disdikpora bisa meminta surat kepada Gubernur DIY untuk mengatur kebiiakan sanksi tersebut. (Arif KF)
Berita Terkait
-
Teriakan Pria Stroke di Gondokusuman Yogyakarta saat Rumahnya Terbakar, Derita Luka Bakar
-
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Ruko Artfloris Kota Yogyakarta, Ini Hasil Pemeriksaan RS Sardjito
-
Kasus Pemaksaan Jilbab Siswi di Yogyakarta, Ombudsman Pertemukan Keluarga dengan Sekolah dan Disdikpora DIY
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Dalang Penculik Sekeluarga di Jombang Ternyata Seorang Wanita Asal Bangkalan, Kini Masih Buron
-
Bukan Mimpi! Begini Cara Menabung Sisa THR untuk Cicil Rumah Masa Depan
-
Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR Lebaran Bagi Pegawai Negeri
-
Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
Cek 5 Ide Aktivitas Ngabuburit Bareng Keluarga
-
Imsak Palembang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo