/
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 16:05 WIB
Roy Suryo mantan Menpora, ditahan usai jadi tersangka kasus penistaan agama menggunakan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.. (suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA -Menteri Pemuda dan Olahraga Era Presiden SBY, Roy Suryo resmi ditahan selama 20 hari terkait kasus dugaan penistaan agama menggunakan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (6/8/2022) yang dikutip ANTARA. 

Zulpan meneramgkan, penahanan Roy Suryo tersebut didasari kekhawatiran yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Selain penahanan, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.

“Beberapa barang bukti yang disita  di antaranya adalah akun Twitter dan 'handphone' Saudara Roy Suryo, serta 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

Diketahui, ia disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pada Jumat (6/8/2022) Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum diperiksa, polisi terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo dan dinyatakan sehat. (Arif KF)

Baca Juga: Lirik Lagu Kelam Malam, OTS Pengabdi Setan

Load More