PURWOKERTO.SUARA.COM- Sandiaga Salahuddin Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) memastikan tidak ada pembatalan atau penundaan naiknya biaya kunjungan ke Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur.
Mulai 1 Agustus 2022 lalu, harga tiket masuk ke Pulau Komodo yang awalnya Rp 150.000 naik menjadi Rp3,75 juta. Hal ini juga berlaku untuk harga tiket atau tarif kunjungan ke Pulau Padar, sedangkan untuk Pulau Rinca harga tiket yang diberlakukan masih sama.
Mengutip dari Antara, saat ditemui usai mengikuti kegiatan gowes PHRI biketour 2022 di Kota Bogor, Sabtu pagi (6/8) Sandiaga Uno menegaskan tidak akan ada penundaan atau pembatalan terkait tarif tiket masuk.
“Tidak ada hari ini, penundaan atau pembatalan yang ada adalah bagaimana kita menata agar informasi ini dapat dicerna dan dimengerti oleh para wisatawan dan pelaku pariwisata di Labuan Bajo dan NTT,” jelasnya.
Selain itu, Sandiaga uno juga menjelaskan bahwa Kementerian Parekraf telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menindaklanjuti komunikasi publik yang lebih baik melalui sosialisasi dan edukasi.
Hal tersebut guna mengupayakan konservasi serta pemulihan ekonomi secara beriringan di Pulau Komodo dan Labuan Bajo.
“Yang ketiga jangan sampai ada gejolak yang merusak narasi kebangkitan pariwisata kita. Terbukti ekonomi kita bangkit karena pariwisata bisa menyentuh 10 persen,” Jelas Sandi.
Dia pun memberikan imbauan untuk jangan sampai narasi positif mengenai pertumbuhan ekonomi yang selama ini dibangun . Perekonomian Indonesia di sektor pariwisata menurut peringkat yang dirilis Travel and Tourism Development Index 2021 yang diterbitkan Mei 2022, sudah bisa melampaui negeri Gajah Putih Thailand di posisi 32 dari 117 negara di seluruh dunia.
“Kita sudah sukses menjadi negara yang menangani pandemi ini tercoreng karena ketidakpahaman terhadap kebijakan konservasi dan ekonomi secara beriringan,” ujarnya.
Baca Juga: Banjir Landa Banyuasin, 340 Jiwa Terdampak
Namun, sebelumnya pada 30 Juli 2022, Rafael Taher selaku Koordinator Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Kabupaten Manggarai Barayt menagatakan bahwa asosiasi pelaku wisata di Kabupaten Manggarai Barat sepakat untuk melakukan penghentian seluruh jenis pelayanan jasa dan pariwisata di Kepulauan Taman Nasional dan seluruh destinasi wisata di Manggarai Barat dimulai dari 1 hingga 31 Agustus 2022. (Citra Safitrah)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar