/
Senin, 08 Agustus 2022 | 20:31 WIB
mahfud md (suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J terus bertambah. Setelah Bharada E jadi tersangka, polisi belakangan kembali menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka. 

Pengungkapan kasus itu juga memasuki babak baru. Sejumlah fakta baru yang ditemukan ternyata berseberangan dengan keterangan polisi di awal pengungkapan. 25 polisi pun turut diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut. 

Sejumlah perwira bahkan telah dimutasi, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo yang sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.  Sambo bahkan kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, namun statusnya bukan tersangka. 

Beriringan dengan itu, dari balik tahanan, Bharada E mulai berani bersuara. Polisi dengan pangkat terendah itu boleh saja mendekam di tahanan lebih awal.  Namun di situ ia justru menjadi saksi kunci yang bisa membuka kebenaran. 

Bharada E berpotensi menjadi Justice Collaborator, yakni pelaku tindak pidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tersebut. Kesaksiannya yang membantu proses pengungkapan kasus itu bisa meringankan sanksi pidana. 

Jumlah tersangka dimungkinkan masih akan bertambah. Ini mengingat pasal yang dikenakan kepada tersangka kedua, Brigadir RR adalah pembunuhan berencana. 

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut saat ini sudah ada tiga tersangka pembunuhan Brigadir J

“memang harus hati-hati, tersangka ada 3 bisa berkembang,”katanya saat diwawancarai awak media

Pasal 340 KUHP yang disangkakan ke tersangka kedua adalah sinyal bahwa pembunuhan itu direncanakan. Pasal itu, menurut Mahfud, akan menjangkau lebih luas pelaku yang jumlahnya lebih dari satu. Peran para pelaku dalam dugaan pembunuhan berencana itu juga akan terbongkar, siapa aktor intelektual maupun eksekutor di lapangan. 

Baca Juga: Suami di Banyumas Tega Jual Istrinya ke Lelaki Hidung Belang, Motifnya untuk Kepuasan Seksual

Mahfud melihat perkembangan penanganan kasus ini cukup positif. Polri menunjukkan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara terang benderang.

Di antara buktinya, sejumlah perwira atau polisi yang diduga menghambat proses penyidikan telah dicopot atau dimutasi. Kronologi kejadian yang mengakibatkan Brigadir J versi Kepolisian juga telah berubah. 

Jika sebelumnya, polisi menyebut ada baku tembak antara Brigadir J dengan pelaku, belakangan narasi itu tak lagi digemborkan polisi. Sekarang polisi sudah fokus melihat kasus itu sebagai aksi pembunuhan. 

“Dulu katanya tembak menembak, sekarang pembunuhan, dan mulai menyentuh banyak orang. Langkah Kapolri sudah terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,”katanya

Load More