PURWOKERTO.SUARA.COM – Hingga saat ini terdapat dua laporan ke kepolisian yang berbeda pada kasus kematian Brigadir J.
Pertama kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J.
Hal itu pula yang disebut-sebut sebagai pemicu penembakan Bharada E terhadap Brigadir J. Kedua dugaan pembunuhan berencana, yang dilaporkan keluarga Brigadir J, lewat kuasa hukumnya. Kedua laporan tersebut saat ini bergulir di Mabes Polri.
Namun yang memiliki perkembangan yang signifikan laporan dugaan pembunuhan berencana. Setidaknya sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Bharada E yang disebut melakukan penembakan dan Brigadir RR yang disangkakan pembunuhan berencana.
Sementara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri belum ada tersangka yang ditetapkan. Meskipun, klaim dari kuasa hukum laporannya sudah naik ke tahap penyidikan.
Dilansir dari Suara.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM), menggandeng Komnas Perempuan melakukan penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan mereka tetap menghargai penetapan tersangka dalam laporan dugaan pembunuhan berencana yang diadukan keluarga Brigadir J.
Ditegaskanya lembaganya tidak pada posisi yang berat sebelah. Komnas HAM berdiri demi mengungkap ada-tidaknya dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut Anam, soal ada proses hukum yang sudah menyatakan penetapan tersangka, pihaknya menghormati proses yang ada di penyidik kepolisian.
“Komisi seperti komitmen kami di awal bahwa kami berkomitmen dan bekerja dalam skema hak asasi manusia," kata Anam saat menggelar konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Dalam kasus ini Komnas HAM pada kapasitasnya memastikan pihak terkait di dua laporan yang berbeda memperoleh hak hukum yang sama.
"Kami tidak mendorong ini-itu, yang kami lakukan adalah membuat terangnya peristiwa. Dari terangnya peristiwa itu lah kami akan simpulkan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak, dengan berbagai dimensinya," pungkas Anam. (Anikmatus Al Sajawi)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI