/
Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:20 WIB
Ketua IPW

PURWOKERTO.SUARA.COM – Buntut penetapan tersangka Ferdy Sambo mebuat banyak publik menyoroti kasus yang menewaskan ajudannya Brigadir J. Hingga akibat kejadian tersebut menyeret anggota Polri lainnya ke pusaran kasus penembakan itu.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyesalkan keterlibatan 31 anggota Polri, termasuk tiga perwira tinggi (di antaranya Ferdy Sambo) yang saat ini sedang diperiksa tim khusus bentukan Kapolri.

Hal tersebut dilakukan karena FS  diduga menghambat pengungkapan kebenaran dari meninggalnya Brigadir Nofiansyah Hutabarat ( Brigadir J) di rumah dinas Kadiv Propam Juli lalu. Meski tidak ikut terlibat langsung dalam proses pembunuhan Brigadir J, para terperiksa diduga terlibat dalam upaya menghilangkan jejak.

“Padahal mereka ini Polisi. Apalagi para perwira ini kan pasti tahu betul tentang peraturan, hukum dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum,” kata Sugeng seperti dikutip Antara Rabu, 10 Agustus 2022. 

Tapi, lanjut Sugeng mereka malah justru melanggar hukum hanya karena diminta membantu menghilangkan jejak tewasnya Brigadir J oleh FS. Hubungan saling melindungi seperti itu padahal sudah terbukti salah, pastinya sudah terjadi sejak lama. 

Sugeng juga menyayangkan penyalahgunaan hierarki kepolisian, di mana seorang perwira yang seharusnya menjadi teladan bawahan dengan melakukan pengawasan dan pembinaan, justru memerintahkan untuk melanggar hukum. 

Untuk itu, dia meminta agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri melakukan pembenahan dalam internal Polri, dengan adanya pengungkapan kebenaran atas kasus kematian Brigadir J.

“Bisa jadi karena mereka (para terperiksa) sudah merasa dirinya adalah wujud dari hukum itu sendiri, makanya merasa tindakannya (membunuh dan menutup-nutupi) itu bisa dilakukan,” ucapnya.

Sugeng Teguh Santoso menegaskan, jika mengacu pada kode etik, polisi seharusnya wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum yang ada.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Supermoon Terakhir Tahun Ini di Bulan Agustus

Dia juga mengungkapkan, bahwa IPW sejauh ini banyak menerima laporan dari masyarakat, terkait penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polri dalam menegakkan keadilan.
Salah satunya pernah ada mahasiswa pengurus suatu organisasi yang dituduh melakukan perampokan dan kejahatan lain dalam prosesnya mahasiswa itu dipukuli dan dipaksa mengaku telah melakukan tindak pidana. 

“Padahal tidak ada laporan dari masyarakat seperti yang disangkakan, dan pada prosesi pengadilan akhirnya si mahasiswa dibebaskan,” jelasnya.

Namun, Sugeng juga menjelaskan bahwa penetapan FS sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, bisa jadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik pada institusi Polri sebagai aparat penegak hukum, yang sebelumnya sempat mengalami penurunan.

Ia menerangkan jika IPW statusnya hanya sebagai lembaga yang memantau kinerja dan memberi usulan kepada Polri. Namun, dia menjelaskan jika sejauh banyak masyarakat yang secara tertutup melaporkan berbagai pelanggaran anggota Polri kepada IPW.

Untuk itu ke depan, ia berharap agar publik bisa lebih dilibatkan dalam majelis kode etik kepolisian, agar jika ke depan ada pemeriksaan dugaan pelanggaran, bisa lebih akuntable karena adanya peran publik.

“Kritik sangat boleh, tapi juga harus konstruktif,” pungkasnya.  (Anikmatus Al Sajawi)

Load More