PURWOKERTO.SUARA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice colaborator (JC), Senin 15 Agustus 2022. LPSK sebelumnya melakukan asesmen terhadap Bharada E untuk menentukan keputusan terhadap permohonan JC dari Bharada E.
Dengan pengabulan permohonan sebagai JC, maka Bharada E berada dalam perlindungan LPSK. Bharada E juga akan mengungkap informasi yang ia ketahui terkait pembunuhan Brigadir J.
Bharada E menjadi saksi kunci karena berada dilokasi saat penembakan Brigadir J. Bahkan ia menjadi satu di antara eksekutor Brigadir J.
Terbongkarnya skenario awal kasus ini merupakan hasil dari keterangan Bharada E. Berkat keterangan Bharada E, skenario palsu terungkap hingga penyidik menetapkan tersangka hingga empat orang.
Bharada E sebelumnya mendapat perlindungan darurat. Ini tak lepas dari risiko ancaman keselamatan Bhada E sendiri. Setelah menjadi JC, perlindungan darurat dicabut dan mendapat perlindungan penuh LPSK.
LPSE mengusulkan penahanan Bharada E tidak dicampur dengan pelaku kejahatan lain. Ini demi menjaga keselamatan Bharada E. Keselamatan keluarga Bharada E juga menjadi perhatian LPSK.
Komnas HAM Periksa TKP Penembakan Briadir J
Komnas HAM memeriksa lokasi penambakan terhadap Brigdir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jl Duren Tiga. Kedatangan Komnas HAM untuk memverifikasi sejumlah keterangan dengan fakta di lapangan.
"Apa saja yang dicek, tentu saja semua yang berkaitan dengan kasus ini," ujar Beka Ulung Hapsara, anggota Komnas HAM.
Dalam pemeriksaan lokasi, KomnasHAM didampingi penyidik Timsus dan Irwasum Polri. Komas HAM datang pukul 15.00 WIB. Hingga berita diturunkan, proses pemeriksaan Komas HAM masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang