PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) biasanya menyangkut keselamatan atau jiwa yang terancam ketika seornag menjadi saksi atau korban. Permohonan ini juga pernah diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah melaporkan almarhum Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan seksual. Brigadir J jelas tak berpotensi memberikan ancaman atau tekanan karena dia sudah di alam baka.
Usut punya usut, Ferdy Sambo, kata pihak LPSK, berdalih pemberitaan media massa lah yang berpotensi mengancam istrinya.
Untuk diketahui, LPSK akhirnya menolak permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Penolakan permohonan itu berdasarkan berbagai pertimbangan.
Di antaranya dihentikannya penyidikan dua laporan tentang dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir Yoshua. Padahal laporan itu dijadikan dasar PC untuk memeroleh perlindungan ke LPSK.
LPSK pun tak menemukan ancaman yang membahayakan PC selama pengungkapan kasus tersebut. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias sempat bertemu Ferdy Sambo yang memohonkan perlindungan untuk istrinya di kantor Kadiv Propam. Kala itu, Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatannya.
Ternyata dari keterangan Ferdy, kata Susi, ancaman ke istrinya itu datang bukan dari orang atau pihak yang merasak dirugikan atas laporannya. Ia menyebut ancaman itu adalah pemberitaan media massa.
Namun pihaknya tak menganggap karya jurnalistik itu sebagai ancaman yang membahayakan keselamatan PC. Karena ada mekanisme tersendiri ketika seorang ingin mengoreksi kekeliruan pemberitaan media massa sesuai aturan Perundang-undangan, yaitu melalui Hak Jawab.
“Kami anggap bukan ancaman. Ada hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi berita yang tak benar,”katanya
LP itu dihentikan bareskirm polri bagian rekayasa pembunuhan yoshua. Pemohon gak disertai itikad baik. Tingkat ancaman ygv bahayakn pemohon, dr ketrgn FS, pertemuan di kadiv propam, ancaman itu pemberitaan media massa, kami anggap bukan ancaman, ada hak jawab sbg mekanisme tanggapi berita tak benar.
Baca Juga: Rayakan Debut ke-15, SNSD Sukses Jual 100 Ribu Lebih Album
Dari hasil assessment pihaknya, tidak ditemukan situasi yang menunjukkan pemohon terancam jiwanya sehingga patut mendapatkan perlindungan. Terlebih terlapor, Brigadir Yoshua telah meninggal dunia, sehingga potensi ancaman itu tak jelas datangnya darimana.
Justru keberbahayaan itu datang dari diri sendiri PC jika kondisi psikisnya terganggu yang ditandai dengan kecemasan atau depresi. Sementara dari pihak lain, bisa dari tayangan media massa atau pihak lain yang bisa menambah tekanan mental.
Karenanya pihaknya merekomendasikan agar Polri mengirim psikiater ke PC agar mentalnya pulih sehingga bisa memberikan keterangan untuk keperluan penyidikan perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Akui Dongkol, Dewi Perssik Tolak Inara Rusli Jadi Bintang Tamu Pagi-Pagi Ambyar
-
Pilihan Bijak Tri, Dorong Generasi Muda Kreatif di Bulan Ramadan
-
4 Lipstik untuk Bibir Kering, Bikin Lembap Seharian
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat di Surakarta 27 Februari 2026: Jangan Sampai Terlambat Sahur!
-
Jadwal Imsak di Semarang 27 Februari 2026: Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Julian Villa Menggila, Borneo FC Hajar Arema FC 3-1 di Segiri
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026