/
Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:06 WIB
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat ungkap kasus tindak kejahatan pencabulan di Mapolres Purbalingga, Rabu (24/8/2022). (Afgan)

Dari kejadian tersebut petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam, satu potong celana panjang warna krem, satu potong kaos lengan panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna coklat dan satu potong celana jin 3/4 berwarna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara

"Karena ini dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya akan ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1," tutupnya. (Anang Firmansyah)

Load More