PURWOKERTO.SUARA.COM - Muncul pertanyaan yang membuat pasangan suami istri muslimin dan muslimah ragu, apakah rambut yang rontok usai berhubungan badan juga harus disucikan? Sebab, ada yang menyebut jika tak disucikan rambut ini akan dihisab dan disucikan melalui api neraka.
Dilansir dari NU.or.id yang bersumber dari Zaenal Amin, LBM PWNU Jawa Tengah, untuk memahami persoalan ini, pertama harus tahu fardlu dalam mandi besar ada dua, pertama niat menghilangkan hadast besar.
Kedua menyiramkan air ke seluruh anggota tubuh bagian luar (dhohirul badan) secara merata, termasuk di antaranya membasuh semua rambut baik bagian luar (yang nampak dilihat) atau bagian dalam (yang tidak nampak dilihat).
Penjelasan nomor 1 di atas didasarkan pada kitab Fathul Muin, Juz 1, hal. 96 sebagai berikut:
() . .
Artinya: “Disunnahkan bagi orang yang junub, haidl dan nifas setelah berhentinya darah untuk membasuh alat vitalnya dan wudlu guna tidur,makan dan minum. Dimakruhkan mengerjakan hal-hal tersebut tanpa wudlu terlebih dahulu. Seyogyanya bagi mereka sebelum mengerjakan mandi untuk tidak memotong rambut, kuku atau menghilangkan darah, karena benda-benda tersebut akan dikembalikan di akhirat dalam keadaan masih junub.”
Sedangkan penjelasan nomor 2 sebagaimana di atas didasarkan pada kitab yang sama, hal 91, sebagai berikut:
: () ( ) ()
Artinya: “Yang kedua dari fardlunya mandi besar adalah meratakan anggota dhohir badan dengan air, termasuknya adalah kuku dan bagian bawahnya, rambut baik bagian luar atau bagian yang dalam, walaupun rambutnya tebal dan tempat tumbuhnya rambut yang telah rontok sebelum di basuh.”
Baca Juga: Akhir Karier Ferdy Sambo, Diberhentikan dengan Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik Polri
Sementara itu, dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 31, karangan Syekh Nawawi al-Bantany al-Indonisiy dijelaskan sebagai berikut :
Artinya: “Barang siapa yang wajib mandi besar maka disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan apapun dari anggota badannya walaupun itu berupa darah, rambut atau kaku sampai ia mengerjakan kewajiban mandi, karena semua anggota badan akan kembali lagi kepadanya di akhirat. Apabila ia menghilangkannya sebelum mengerjakan mandi besar maka hadats besar kembali kepadanya sebagai bentuk teguran.”
Dalam kitab lainnya, yakni Raudhatut Thalibin, Juz 1, hal. 91, dijelaskan sebagai berikut:
Artinya: “Apabila seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai rambut atau beberapa helai rambut kemudian ia mencabutnya maka Imam Mawardi berpendapat jika air bisa sampai keakar rambut maka sudah mencukupi, namun jika tidak, maka wajib menyampaikan air ke akarnya. Dalam fatwa Ibnu Shobagh dijelaskan bahwa wajib membasuh bagian yang tampak menurut Qaul Ashoh. Dalam kitab al Bayan diterangkan ada dua pendapat mengenai hal ini: Pertama, wajib –membasuh anggota tubuh yang terlepas. Kedua, tidak wajib membasuhnya karena telah terlewatkannya bagian yang wajib dibasuh, sebagaimana orang yang wudlu tetapi tidak membasuh kakinya kemudian kakinya dipotong/diamputasi.”
Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang junub tidak wajib memungut rontokan rambut yang ada dibantal untuk ikut di basuh karena rambut tersebut sudah lepas dari tubuh.
Namun demikian sebaiknya ia memungutnya untuk ikut dibasuh saat mandi sebab ada keterangan dalam kutubussalaf bahwa rambut atau kuku yang rontok sebelum mandi akan dikembalikan di akhirat dalam keadaan masih junub. Adapun kata “yanbaghi” pada ibarat diatas dimaksudkan berhukum sunnah tidak berhukum wajib. Wallahu a'lam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!
-
Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard
-
Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup