/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:51 WIB
Ilustrasi hukum mensucikan rambut yang rontok usai berhubungan badan. (Pixabay)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Muncul pertanyaan yang membuat pasangan suami istri muslimin dan muslimah ragu, apakah rambut yang rontok usai berhubungan badan juga harus disucikan? Sebab, ada yang menyebut jika tak disucikan rambut ini akan dihisab dan disucikan melalui api neraka.

Dilansir dari NU.or.id yang bersumber dari Zaenal Amin, LBM PWNU Jawa Tengah, untuk memahami persoalan ini, pertama harus tahu fardlu dalam mandi besar ada dua, pertama niat menghilangkan hadast besar.

Kedua  menyiramkan air ke seluruh anggota tubuh bagian luar (dhohirul badan) secara merata, termasuk di antaranya membasuh semua rambut baik bagian luar (yang nampak dilihat) atau bagian dalam (yang tidak nampak dilihat). 

Penjelasan nomor 1 di atas didasarkan pada kitab Fathul Muin, Juz 1, hal. 96 sebagai berikut:

 () . .

Artinya: “Disunnahkan bagi orang yang junub, haidl dan nifas setelah berhentinya darah untuk membasuh alat vitalnya dan wudlu guna tidur,makan dan minum. Dimakruhkan mengerjakan hal-hal tersebut tanpa wudlu terlebih dahulu. Seyogyanya bagi mereka sebelum mengerjakan mandi untuk tidak memotong rambut, kuku atau menghilangkan darah, karena benda-benda tersebut akan dikembalikan di akhirat dalam keadaan masih junub.”

Sedangkan penjelasan nomor 2 sebagaimana di atas didasarkan pada kitab yang sama, hal 91, sebagai berikut: 

: () ( ) ()

Artinya: “Yang kedua dari fardlunya mandi besar adalah meratakan anggota dhohir badan dengan air, termasuknya adalah kuku dan bagian bawahnya, rambut baik bagian luar atau bagian yang dalam, walaupun rambutnya tebal dan tempat tumbuhnya rambut yang telah rontok sebelum di basuh.”

Baca Juga: Akhir Karier Ferdy Sambo, Diberhentikan dengan Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik Polri

Sementara itu, dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 31,  karangan Syekh Nawawi al-Bantany al-Indonisiy dijelaskan sebagai berikut :

Artinya: “Barang siapa yang wajib mandi besar maka disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan apapun dari anggota badannya walaupun itu berupa darah, rambut atau kaku sampai ia mengerjakan kewajiban mandi, karena semua anggota badan akan kembali lagi kepadanya di akhirat. Apabila ia menghilangkannya sebelum mengerjakan mandi besar maka hadats besar kembali kepadanya sebagai bentuk teguran.”

Dalam kitab lainnya, yakni Raudhatut Thalibin, Juz 1, hal. 91,  dijelaskan sebagai berikut: 

Artinya: “Apabila seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai rambut atau beberapa helai rambut kemudian ia mencabutnya maka Imam Mawardi berpendapat jika air bisa sampai keakar rambut maka sudah mencukupi, namun jika tidak, maka wajib menyampaikan air ke akarnya. Dalam fatwa Ibnu Shobagh dijelaskan bahwa wajib membasuh bagian yang tampak menurut Qaul Ashoh. Dalam kitab al Bayan diterangkan ada dua pendapat mengenai hal ini: Pertama, wajib –membasuh anggota tubuh yang terlepas. Kedua, tidak wajib membasuhnya karena telah terlewatkannya bagian yang wajib dibasuh, sebagaimana orang yang wudlu tetapi tidak membasuh kakinya kemudian kakinya dipotong/diamputasi.”

 Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang junub tidak wajib memungut rontokan rambut yang ada dibantal untuk ikut di basuh karena rambut tersebut sudah lepas dari tubuh. 

Namun demikian sebaiknya ia memungutnya untuk  ikut dibasuh saat mandi sebab ada keterangan dalam kutubussalaf bahwa rambut atau kuku yang rontok sebelum mandi akan dikembalikan di akhirat dalam keadaan masih junub. Adapun kata “yanbaghi” pada ibarat diatas dimaksudkan berhukum sunnah tidak berhukum wajib. Wallahu a'lam.

Load More