/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik Polri, Jumat dinihari, 26 Agustus 2022. (Suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Tim Komite Kode Etik Profesi Polri telah menuntaskan sidang kode etik terhadap pelanggar kode etik, Irjen Ferdy Sambo. Hasil sidang memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat pelanggar. 

Ferdy Sambo tidak menyanggah keterangan 15 orang saksi dan mengakui pelanggaran kode etik Polri. Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa Sambo menerima putusan sidang di satu sisi tetapi mengajukan banding di sisi yang lain.

"Yang bersangkutan mengakui apa yang dilakukan. FS juga tidak menolak apa yang disampaikan saksi. Berarti kesaksian saksi tersebut betul adanya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 25 Agustus 2022.

Sesuai peraturan yang berlaku, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan komite etik dalam sidang. Sambo tampaknya ingin memanfaatkan haknya mengajukan banding meski ini tampak tidak konsisten dengan sikapnya terhadap hasil sidang kode etik. Ia diberi waktu tiga hari kerja untuk mengajukan banding.

Setelah banding diterima, Tim Komite Kode Etik Profesi Polri akan menindaklanjuti banding pelanggar. Komite Etik memiliki waktu 21 hari untuk memproses banding dan memutuskan hasil banding ini. 

Hasil banding bersifat final dan mengikat. Sambo sendiri menyatakan siap menjalankan keputusan banding seperti yang ia sampaikan usai pembacaan putusan Komite Etik. 

Sidang Kode Etik Polri menjatuhkan setidaknya dua jenis sanksi. Pertama sanksi bersifat etik yaitu menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sebagai perbuatan tercela.

Kedua sanksi administratif yaitu menempatkan Sambo di tempat khusus seperti yang ia jalani selama ini. Selain itu, Sambo juga diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Sanksi ini setelah Ferdy Sambo mengakui pelanggaran kode etik, seperti perilaku tidak profesional si TKP dengan merusak dan menghilangkan barang bukti CCTV. Tak sampai di situ, Sambo juga merekayasa skenario untuk menutupi pembunuhan berencana yang ia lakukan.

Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Ditolak, Polri Memilih Pecat Ferdy Sambo Tanpa Hormat

Load More