/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:09 WIB
WhatsApp Image 2022-08-26 at 08.25.09

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Polri akhirnya memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebelum dipecat, Ferdy Sambo ternyata sempat mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri, sehari sebelum sidang komisi etik digelar, Rabu (24/8/2022). 

Ini diakui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Sambo. Namun itu rupanya tidak mengubah keputusan  Polri untuk tetap menggelar sidang komisi etik pada Kamis keesokan harinya,  (25/8/2022). 

Hingga komisi sidang etik memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) memang sudah membayangi Ferdy Sambo sejak kasus pidana maupun dugaan pelanggaran etiknya mulai terang diusut Kepolisian.

PTDH adalah mimpi buruk bagi setiap anggota Polri, terutama bagi mereka yang sudah lama atau puluhan tahun berkarir di Kepolisian. Para terduga pelanggar kode etik sebenarnya diberi hak atau kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri.  

Ini mengacu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP). Namun untuk mengajukan pengunduran diri itu, pelanggar harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan

Adapun aturannya sebagaimana berikut

Pasal 111
(1) Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:
a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan
c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Ferdy Sambo boleh saja memenuhi beberapa kriteria di antaranya, yaitu masa dinas lebih dari 20 tahun, atau memiliki prestasi saat berdinas di Polri. Namun syarat ketiga sepertinya sulit ia penuhi, yaitu tidak melakukan tindak pidana dengan ancaman paling sedikit 5 tahun. 

Sementara Sambo saat ini ditetapkam tersangka atas kasus kematian Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Baca Juga: Habis Berhubungan Badan, Apakah Suami-Istri Harus Mensucikan Rambut yang Rontok?

Dalam pasal 340 KUHP, tertulis bahwa tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Melihat fakta tersebut, wajar jika permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak. Komisi etik tetap menyidang Ferdy Sambo dan akhirnya memutuskan memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo atas pelanggaran berat yang dilakukannya. 

Ajukan banding

Tim Komisi Kode Etik Profesi Polri  memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Ferdi Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, melalui sidang kode etik, Kamis 25 Agustus 2022. 

Sidang etik Ferdy Sambo berlangsung dari Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.67 WIB atau sekitar 16 jam. 

Sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dari mereka yang berpangkat Brigadir Jendral hingga Bharada.

Load More