/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:09 WIB
WhatsApp Image 2022-08-26 at 08.25.09

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Polri akhirnya memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebelum dipecat, Ferdy Sambo ternyata sempat mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri, sehari sebelum sidang komisi etik digelar, Rabu (24/8/2022). 

Ini diakui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Sambo. Namun itu rupanya tidak mengubah keputusan  Polri untuk tetap menggelar sidang komisi etik pada Kamis keesokan harinya,  (25/8/2022). 

Hingga komisi sidang etik memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) memang sudah membayangi Ferdy Sambo sejak kasus pidana maupun dugaan pelanggaran etiknya mulai terang diusut Kepolisian.

PTDH adalah mimpi buruk bagi setiap anggota Polri, terutama bagi mereka yang sudah lama atau puluhan tahun berkarir di Kepolisian. Para terduga pelanggar kode etik sebenarnya diberi hak atau kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri.  

Ini mengacu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP). Namun untuk mengajukan pengunduran diri itu, pelanggar harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan

Adapun aturannya sebagaimana berikut

Pasal 111
(1) Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:
a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan
c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Ferdy Sambo boleh saja memenuhi beberapa kriteria di antaranya, yaitu masa dinas lebih dari 20 tahun, atau memiliki prestasi saat berdinas di Polri. Namun syarat ketiga sepertinya sulit ia penuhi, yaitu tidak melakukan tindak pidana dengan ancaman paling sedikit 5 tahun. 

Sementara Sambo saat ini ditetapkam tersangka atas kasus kematian Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Baca Juga: Habis Berhubungan Badan, Apakah Suami-Istri Harus Mensucikan Rambut yang Rontok?

Dalam pasal 340 KUHP, tertulis bahwa tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Melihat fakta tersebut, wajar jika permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak. Komisi etik tetap menyidang Ferdy Sambo dan akhirnya memutuskan memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo atas pelanggaran berat yang dilakukannya. 

Ajukan banding

Tim Komisi Kode Etik Profesi Polri  memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Ferdi Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, melalui sidang kode etik, Kamis 25 Agustus 2022. 

Sidang etik Ferdy Sambo berlangsung dari Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.67 WIB atau sekitar 16 jam. 

Sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dari mereka yang berpangkat Brigadir Jendral hingga Bharada.

Setelah kurang lebih 16 jam, Tim Komisi Kode Etik Profesi akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," tegas Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari suara.com

Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti tidak profesional dalam penanganan olah TKP, di antaranya merusak dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, Sambo juga merekayasa skenario seolah-olah tidak terjadi pembunuhan berencana, tetapi tembak-menembak. 

Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua. Sementara itu, anggota sidang komisi dihadiri oleh Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK. 

Ajukan Banding

Atas keputusan yang diterimanya, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding. Sebelum menyatakan akan banding, ia mengaku perbuatannya yang telah berdampak terhadap institusi Polri. 

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,”katanya usai pembacaan putusan terhadapnya

Sambo mengungkapkan, sesuai Pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022, ia berhak dan akan mengajukan banding. Banding adalah upaya hukum untuk meminta pemeriksaan ulang atas putusan yang diberikan. 

Namun demikian, Sambo menyatakan, setelah banding diajukan, ia akan siap melaksanakan apapun yang menjadi keputusan banding nantinya. 

“Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan,”katanya

Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, selain diputuskan PDTH, Ferdy Sambo sebelumnya sudah menjalani sanksi admistratif berupa penempatan di tempat khusus selama empat hari, mulai tanggal 8 Agustus sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob. Hukuman itu sudah dilaksanakan oleh Ferdy Sambo. 

Di saat yang sama, Ferdy Sambo kini juga sedang menunggu putusan pidana atasnya. Berkas perkaranya bersama tiga tersangka lain, RE, RR, dan KM  oleh penyidik Bareskrim dirasa telah lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. 

Nantinya Kejagung akan memutuskan apakah berkas perkara Ferdy Sambo cs sudah lengkap (P 21) atau ada yang masih perlu dilengkapi dan dikembalikan lagi ke penyidik. 

Jika dinyatakan lengkap, maka perkara Ferdy Sambo cs segera disidangkan untuk mendapatkan putusan atau vonis.

Load More