PURWOKERTO.SUARA.COM, Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyarankan Irjen Pol Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya tidak berkutat mempermasalahkan pelanggaran etik yang membuatnya dipecat (PTDH).
Upaya banding atas putusan hakim komisi kode etik Polri yang melakukan pemecatan tidak dengan hormat kepada Sambo akan percuma dan hanya buang waktu.
Ferdy Sambo dan pengacaranya, menurutnya, lebih baik fokus dalam menghadapi proses pidana agar mendapat hukuman yang seadilnya. Pasalnya, ancaman pidana pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo sangat berat, yaitu maksimal hukuman mati.
“Sebaiknya gak terlalu berkutat di masalah kode etik. Lebih baik konsen pada ancaman pidana bersama pengacara, karena itu ancaman maksimal hukuman mati, jadi gak buang-buang waktu. Kalau bisa dapat hukuman yang seadilnya,”katanya
Sebagaimana diketahui, Komisi etik Polri akhirnya memutus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir Yoshua di rumah dinasnya.
Ferdy Sambo yang mengenakan seragam dinas saat disidang menyampaikan akan mengajukan banding atas putusan yang diterimanya itu. Namun ia tetap akan menerima segala keputusan dalam tahap banding nantinya.
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai sah-sah saja Ferdy Sambo mengajukan banding karena itu menjadi haknya. Risalah banding yang ditulisnya nantinya akan diterima dan dipelajari oleh komisi kode etik Polri.
Meski diperbolehkan banding, namun ia menilai upaya Ferdy Sambo itu akan sia-sia. Ini melihat kasus yang mejeratnya bukan hanya menyangkut pelanggaran etik, namun juga pidana berat atas dugaan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Kok Bisa?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Tahan Uruguay, Pelatih Tanjung Verde: Ini Utang ke Timnas Kecil
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku