PURWOKERTO.SUARA.COM, Publik menanti jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigari J untuk melihat terang perkara tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah berada di lokasi rekonstruksi.
Adapun 3 tersangka lain, yaitu Bharada E, RR dan KM masih dalam perjalanan. Ia juga memastikan seluruh tersangka yang ditahan, termasuk Ferdy Sambo saat rekonstruksi mengenakan baju tahanan.
“FS dan PC sudah di dalam, 3 tersangka masih perjalanan,”katanya
Ia mengatakan, rekonstruksi akan dihadiri seluruh tersangka, termasuk Bharada E yang menjadi justice collaborator. Ia mengatakan, dalam rekonstruksi ini, akan diperagakan 78 adegan. Rinciannya, di rumah Magelang akan diperagakan 16 adegan meliputi perstiwa pada tanggal tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022, kemudian di rumah pribadi Jalan Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 Juli, dan di rumah dinas Duren Tiga sebanyak 27 adegan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E Dikawal Ketat
Pada rekonstruksi hari ini, Selasa 30 Agustus 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa Bharada E akan ikut hadir.
Kehadiran Bharada E ditempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Saguling dan Duren Tiga Jakarta ini dibenarkan oleh LPSK Rully Novian di Jakarta.
“Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini,” jelas Rully yang dikutip dari Antara.
Kemudian, dengan kehadiran Bharada E di TKP hari ini akan diberi pengawalan super ketat dari penyidik serta LPSK.
Baca Juga: Sandy Walsh dan Jordi Amat Resmi Masuk Timnas Lewat Jalur Naturalisasi
Pengawalan yang diberikan oleh LPSK akan berlangsung selama Bharada E baru keluar dari rumah tahanan, di dalam perjalanan menuju tempat rekonstruksi, hingga sampai di TKP.
Rully menyebutkan jika pengawalan yang didapatkan ini memang kewajiban dari Bharada E selaku tersangka dan juga yang memberi kesaksian.
Dirinya juga menyebutkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh Bharada E merupakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada seseorang yang berstatus saksi pelapor atau justice collaborator.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Sorot Percepatan Penanganan Bencana, Gubernur Sumbar Minta Daerah Dilibatkan!
-
Promo Indomaret Lebaran 2026 Lengkap: Diskon Biskuit Kaleng, Sirop, hingga Sembako
-
Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya
-
Lebaran Kelabu Shyalimar Malik: Di Ambang Perceraian usai Bongkar Perselingkuhan Suami
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Baju Lebaran Warna Putih Kena Noda Santan? Begini Cara Menghilangkannya
-
Manchester United Ditahan Imbang Bournemouth, Bruno Fernandes Ngamuk-ngamuk Salahkan VAR
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik