PURWOKERTO.SUARA.COM, Publik menanti jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigari J untuk melihat terang perkara tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah berada di lokasi rekonstruksi.
Adapun 3 tersangka lain, yaitu Bharada E, RR dan KM masih dalam perjalanan. Ia juga memastikan seluruh tersangka yang ditahan, termasuk Ferdy Sambo saat rekonstruksi mengenakan baju tahanan.
“FS dan PC sudah di dalam, 3 tersangka masih perjalanan,”katanya
Ia mengatakan, rekonstruksi akan dihadiri seluruh tersangka, termasuk Bharada E yang menjadi justice collaborator. Ia mengatakan, dalam rekonstruksi ini, akan diperagakan 78 adegan. Rinciannya, di rumah Magelang akan diperagakan 16 adegan meliputi perstiwa pada tanggal tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022, kemudian di rumah pribadi Jalan Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 Juli, dan di rumah dinas Duren Tiga sebanyak 27 adegan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E Dikawal Ketat
Pada rekonstruksi hari ini, Selasa 30 Agustus 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa Bharada E akan ikut hadir.
Kehadiran Bharada E ditempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Saguling dan Duren Tiga Jakarta ini dibenarkan oleh LPSK Rully Novian di Jakarta.
“Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini,” jelas Rully yang dikutip dari Antara.
Kemudian, dengan kehadiran Bharada E di TKP hari ini akan diberi pengawalan super ketat dari penyidik serta LPSK.
Baca Juga: Sandy Walsh dan Jordi Amat Resmi Masuk Timnas Lewat Jalur Naturalisasi
Pengawalan yang diberikan oleh LPSK akan berlangsung selama Bharada E baru keluar dari rumah tahanan, di dalam perjalanan menuju tempat rekonstruksi, hingga sampai di TKP.
Rully menyebutkan jika pengawalan yang didapatkan ini memang kewajiban dari Bharada E selaku tersangka dan juga yang memberi kesaksian.
Dirinya juga menyebutkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh Bharada E merupakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada seseorang yang berstatus saksi pelapor atau justice collaborator.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting