PURWOKERTO.SUARA.COM, Publik menanti jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigari J untuk melihat terang perkara tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah berada di lokasi rekonstruksi.
Adapun 3 tersangka lain, yaitu Bharada E, RR dan KM masih dalam perjalanan. Ia juga memastikan seluruh tersangka yang ditahan, termasuk Ferdy Sambo saat rekonstruksi mengenakan baju tahanan.
“FS dan PC sudah di dalam, 3 tersangka masih perjalanan,”katanya
Ia mengatakan, rekonstruksi akan dihadiri seluruh tersangka, termasuk Bharada E yang menjadi justice collaborator. Ia mengatakan, dalam rekonstruksi ini, akan diperagakan 78 adegan. Rinciannya, di rumah Magelang akan diperagakan 16 adegan meliputi perstiwa pada tanggal tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022, kemudian di rumah pribadi Jalan Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 Juli, dan di rumah dinas Duren Tiga sebanyak 27 adegan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E Dikawal Ketat
Pada rekonstruksi hari ini, Selasa 30 Agustus 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa Bharada E akan ikut hadir.
Kehadiran Bharada E ditempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Saguling dan Duren Tiga Jakarta ini dibenarkan oleh LPSK Rully Novian di Jakarta.
“Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini,” jelas Rully yang dikutip dari Antara.
Kemudian, dengan kehadiran Bharada E di TKP hari ini akan diberi pengawalan super ketat dari penyidik serta LPSK.
Baca Juga: Sandy Walsh dan Jordi Amat Resmi Masuk Timnas Lewat Jalur Naturalisasi
Pengawalan yang diberikan oleh LPSK akan berlangsung selama Bharada E baru keluar dari rumah tahanan, di dalam perjalanan menuju tempat rekonstruksi, hingga sampai di TKP.
Rully menyebutkan jika pengawalan yang didapatkan ini memang kewajiban dari Bharada E selaku tersangka dan juga yang memberi kesaksian.
Dirinya juga menyebutkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh Bharada E merupakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada seseorang yang berstatus saksi pelapor atau justice collaborator.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Promo Makan di LeTen by Paradise Dynasty, Ada Diskon dari BRI
-
Kulit Sensitif Apa Boleh Pakai Retinol? Ini Tips Aman agar Tidak Iritasi
-
Apa Arti Smudge Proof? Ini 4 Lipstik Tahan Geser yang Awet Seharian
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Laptop AI Asus 2026 Resmi Rilis di Indonesia, Zenbook DUO Layar Ganda hingga Vivobook Copilot+ PC
-
BPS: 411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Sorotan
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
4 Shio Paling Hoki 7 Mei 2026: Rezeki Mengalir, Karier dan Cinta Bersinar Besok
-
Menyentuh! Ayah Bunga Zainal Wafat Usai Semua Anak Berkumpul, Dimakamkan Sesuai Keinginan Istri