/
Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:16 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI, M. Aqil Irham. (Foto: Kemenag.)

PURWOMERTO.SUARA.COM - Beberapa waktu lalu ramai di media sosial perihal Mie Gacoan yang dianggap belum mendapatkan sertifikasi halal. Mie Gacoan diketahui sebagai merek dagang dari jaringan restoran mie pedas yang merupakan anak perusahaan PT Pesta Pora  Abadi. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produl Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, sampai saat ini Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal.  

"Berdasarkan data SIHALAL, sampai hari ini belum ada pengajuan sertifikasi halal produk Mie Gacoan. Kalau belum mendaftarkan diri, bagaimana kami akan menerbitkan sertifikat halal?" ujarnya dalam siaran pers Kemenag pada Selasa (30/8/2022).

Aqil menjelaskan, saat ini sesuai regulasi, pengajuan sertifikasi halal dilakukan satu pintu melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH. Menurutnya, tidak ada pembatasan dalam pengajuan sertifikasi halal. 

"BPJPH terbuka terhadap semua pelaku usaha yang mau mendaftar mendapatkan Sertifikasi Halal, terutama yang terkena wajib bersertifikat halal," terangnya.

Aqil mempersilahkan pihak Mie Gacoan untuk mengajukan, penuhi persyaratannya, dan jalankan prosesnya. Pihaknya tentu menyambut baik jika ada pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal. 

Terkait ketentuan nama atau branding produk, ia menyebutkan, hal itu merupakan bagian dari edukasi publik saat akan mengurus sertifikat halal. 

"Ini bagian edukasi publik untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, bukan berarti kami menutup atau menolak permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha," ucap Aqil.

Terkait terdapat dalam manual sistem jaminan produk halal (SJPH). Pihaknya juga sedang mereview SJPH, terutama untuk butir-butir yang tidak relevan dengan kewenangan BPJPH. (Arif KF)

Baca Juga: Hasil Drawing Piala AFF 2022, Indonesia Bertemu Juara Bertahan Thailand

Load More