PURWOKERTO.SUARA.COM, Berhubungan badan adalah kebutuhan biologis bagi pasangan suami istri yang sah. Dengan berbagai gaya, cara berhubungan badan hakikatnya diperbolehkan kecuali yang diharamkan oleh Allah.
Buya Yahya, ulama asal Cirebon sempat ditanya oleh jamaah, bagaimana jika seorang wanita sedang haid, kemudian ingin memuaskan suaminya dengan mulut (oral sex).
Buya Yahya mengatakan, dua hal yang diharamkan Allah adalah memasukkan alat kelamin suami ke istri saat sang istri sedang haid. Keharaman lain dalam berhubungan adalah memasukkan alat kelamin pria atau suami ke lubang belakang (dubur).
Adapun terkait memasukkan kelamin ke mulut (oral sex), Buya Yahya menganjurkan hal itu tidak dilakukan.
“Karena itu bukan wilayah bersih. Jijik,”katanya
Suami pun tidak boleh memaksa istrinya untuk melakukan hal demikian. Meski ada yang menyebut air mani tidak najis alias suci, namun tidak menutup kemungkinan ada cairan najis atau sisa air kencing yang menyertainya. Sehingga dikhawatirkan cairan najis itu akan tertelan.
Ia menilai orang terobsesi melakukan oral sex karena pengaruh tontonan buruk di media (video porno). Banyak pilihan cara yang elegan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam untuk menyenangkan pasangan.
“Itu karena tontonannya salah,”katanya
Baca Juga: Detik-detik Gempa Tewaskan 46 Orang di Sichuan China, Jiang Pasrah di Lantai 31 Apartemen
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Cetak Sejarah, Produk Cokelat Asal Indonesia Resmi Jadi Sponsor Gresini Racing di MotoGP
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Bahas soal Hak Asuh Anak, Pihak Inara Rusli Ungkit Kasus Lama Virgoun
-
Anime Gundam GQuuuuuuX Raih Special Prize di Ajang Nihon SF Taisho Awards
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
3 Rekor Gila Timnas Futsal Indonesia Usai Bungkam Jepang di Semifinal Piala Asia Futsal 2026
-
10 Promo Skincare dan Makeup Viva Cosmetics Terbaru Februari 2026
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?