/
Jum'at, 16 September 2022 | 20:38 WIB
Bjorka (Twitter)

PURWOKERTO.SUARA.COM -Tim Khusus Cyber Polri memulangkan Muhammad Agung Hiyatullah (21) alias MAH, pemuda Madiun yang diduga Bjorka, sosok di balik aksi pembocoran data pribadi dan dokumen rahasia negara. Meski demikian, Agung ditetapkan tersangka.

"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jumat 16 September 2022.

Agung sampai di rumah sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat 16 September 2022. Ia diantar anggota Polsek Dagangan. Sebelum diantar pulang, polisi menghubungi orang tua Agung untuk datang ke kantor polisi.

Ibu kandung Agung, Suprihatin, mengatakan, saat ini Agung belum bisa menemui wartawan yang hendak wawancara karena kondisinya masih lelah dan butuh istirahat.

Meski telah pulang, Agung ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga membantu menyediakan kanal di aplikasi percakapan Telegram. Akun itu kemudian digunakan untuk membagikan beragam informasi.

Polisi menduga, motif Agung membantu Bjorka demi mendapatkan uang dan popularitas. "Adapun motifnya, Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ujar Ade.

Timsus Polri juga menyita sejumlah barang bukti dari Agung. Barang bukti itu meliputi sim card, handphone, dan KTP.

Meski tak menahan tersangka, Tim Khusus yang dibentuk pemerintah masih mendalami kasus ini dari tersangka. Ade sejauh ini belum menjelaskan pasal apa yang dikenakan ke tersangka.

Baca Juga: 5 Mahasiswa UGM Kembangkan Tongkat Pintar Multifungsi untuk Lanjut Usia dan Tuna Netra

Load More