PURWOKERTO.SUARA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka kasus suap penanganan perkara kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). Satu di antara tersangka itu adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Siapa Sudrajad Dimyati yang menggegerjan jagat peradilan Indonesia ini?
Sudrajad Dimyati sempat menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Jawa Tengah. Ia juga pernah menjabat Ketua PN Jakarta Utara. Terakhir, Sudrajad Dimyati menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.
Sebelum menjadi Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sempat mengikuti seleksi Hakim Agung pada 2013. Namun ketika itu pencalonannya gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Kegagalan Dimyati menjadi hakim agung diwarnai skandal dugaan suap terhadap anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Bahruddin Nashori. Penyuapan itu diduga terjadi di toilet Gedung DPR.
Terima Rp 800 Juta
Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Firly Bahuri menyebut Sudrajad Dimyati menerima suap sebesar Rp 800 juta dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto melalui pengeacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
"SD menerima Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firly.
Dimyati menerima suap itu melalui perantara Elly Tri Pangestu (ETP), seorang Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung. Elly sendiri disebut menerima bagian Rp 100 juta.
Merespons sangkaan ini, Sudrajad Dimyati, menyatakan tidak tahu dan tidak terlibat dalam skandal suap menyuap ini.
"Saya clear pak, saya tidak tahu apa-apa," ujar Dimyati dikutip dari Instagram @detikcom.
Baca Juga: Tega! Bayi Baru Lahir Ditelantarkan di Teras Rumah Warga Kebumen
Seperti dikabarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka pada kasus suap terhadap hakim agung. Saat menggeledah rumah seorang tersangka, KPK menemukan uang yang disimpan dalam kotak berbentuk kamus bahasa Inggris.
Penggeledahan dilakukan di rumah DY, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan Rp 50 juta. Di antara uang sebanyak itu ada yang disimpan di kotak berbentuk kamus bersampul "English Dictionary".
"Lucu ya," kata Firly Bahuri, Ketua KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Pesona 'Noni Belanda' Kaltim Curi Perhatian di HUT Dekranas