PURWOKERTO.SUARA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat melibatkan begitu banyak pihak. Di antara mereka adalah empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri yang terbukti melanggar kode etik Polri. Mereka dihukum menjalani pembinaan mental selama satu bulan.
Keempat mantan anggota Divisi Propam Polri itu antara lain Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam.
Dua orang lainnya yaitu AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Div propram dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.
Empat orang mantan anggota Divisi Propam ini akan menjalani berbagai jenis pembinaan, antara lain mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keempat anggota terbukti melanggar kode etik pada penanganan kasus Brigadir J. Karena itu, Polri menjatuhkan hukuman pembinaan mental untuk memulihkan komitmen pada kode etik Polri.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 24 September 2022.
Selain hukuman kewajiban mengikuti pembinaan mental, mereka juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi. Tiga orang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, sementara Iptu Januar Arifin yang dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Kini mereka telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Selain sanksi itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan memutuskan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia," ucapnya dikutip dari pmjnews.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Putusan Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Polri ke PTUN
Berita Terkait
-
Misteri Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Cs Saat ke Jambi, DPR Curigai Motif dan Sumber Uang
-
Keluarga Brigadir Yosua Sudah Capek, Kamarudin Simanjuntak Minta Maaf
-
Hari Ini Sidang Banding Ferdy Sambo, Pemecatan Bisa Dicabut atau Dikukuhkan
-
Gatot Nurmantyo: Meskipun Diberhentikan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Bisa Berkarir Lagi di Kepolisian
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin