PURWOKERTO.SUARA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat melibatkan begitu banyak pihak. Di antara mereka adalah empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri yang terbukti melanggar kode etik Polri. Mereka dihukum menjalani pembinaan mental selama satu bulan.
Keempat mantan anggota Divisi Propam Polri itu antara lain Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam.
Dua orang lainnya yaitu AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Div propram dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.
Empat orang mantan anggota Divisi Propam ini akan menjalani berbagai jenis pembinaan, antara lain mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keempat anggota terbukti melanggar kode etik pada penanganan kasus Brigadir J. Karena itu, Polri menjatuhkan hukuman pembinaan mental untuk memulihkan komitmen pada kode etik Polri.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 24 September 2022.
Selain hukuman kewajiban mengikuti pembinaan mental, mereka juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi. Tiga orang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, sementara Iptu Januar Arifin yang dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Kini mereka telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Selain sanksi itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan memutuskan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia," ucapnya dikutip dari pmjnews.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Putusan Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Polri ke PTUN
Berita Terkait
-
Misteri Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Cs Saat ke Jambi, DPR Curigai Motif dan Sumber Uang
-
Keluarga Brigadir Yosua Sudah Capek, Kamarudin Simanjuntak Minta Maaf
-
Hari Ini Sidang Banding Ferdy Sambo, Pemecatan Bisa Dicabut atau Dikukuhkan
-
Gatot Nurmantyo: Meskipun Diberhentikan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Bisa Berkarir Lagi di Kepolisian
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Kebakaran Rumah di Paluta Berujung Duka Mendalam, Bocah 4 Tahun Tewas
-
Ikuti Kejuaraan Internasional, Riders Pushbike Asal Sleman Raih Podium 1 di Thailand
-
Geger 16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Apa Efeknya?
-
Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP
-
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata
-
Jenderal Pakistan ke Teheran, Negosiasi AS dan Iran Berpotensi Berlanjut
-
Tren Staycation Berubah, Gen Z Cari Hotel Bisa Nyaman Work From Anywhere
-
Rahasia Pentol dan Ceker Tetap Jadi Jagoan Street Food di Tengah Gempuran Jajanan Kekinian
-
Handbody Merek Apa yang Cepat Memutihkan Kulit? 5 Produk Ini Ada Kandungan Pencerah
-
Profil Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp233 M Terekam Ngopi ke Kafe Bareng Petugas