/
Sabtu, 24 September 2022 | 19:27 WIB
Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri. ((Foto. Antara))

PURWOKERTO.SUARA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat melibatkan begitu banyak pihak. Di antara mereka adalah empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri yang terbukti melanggar kode etik Polri. Mereka dihukum menjalani pembinaan mental selama satu bulan.

Keempat mantan anggota Divisi Propam Polri itu antara lain Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam.

Dua orang lainnya yaitu AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Div propram dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Empat orang mantan anggota Divisi Propam ini akan menjalani berbagai jenis pembinaan, antara lain mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keempat anggota terbukti melanggar kode etik pada penanganan kasus Brigadir J. Karena itu, Polri menjatuhkan hukuman pembinaan mental untuk memulihkan komitmen pada kode etik Polri.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 24 September 2022.

Selain hukuman kewajiban mengikuti pembinaan mental, mereka juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi. Tiga orang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, sementara Iptu Januar Arifin yang dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Kini mereka telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain sanksi itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan memutuskan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia," ucapnya dikutip dari pmjnews.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Putusan Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Polri ke PTUN

Load More