PURWOKERTO.SUARA.COM - Polri menunda sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan karena saksi kunci, yaitu AKBP Arif Rahman Arifin, mengalami sakit parah.
AKBP Arif Rahman Arifin merupakan saksi kunci dalam tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu 25 September 2022.
AKBP Arif Rahman menjadi saksi kunci karena diduga ia mendapat perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria untuk menghilangkan barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian (TKP) penembakan Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman kini berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice. Sementara, Agus Nurpatria diberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun seperti Dambo, ia juga mengajukan banding.
"HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," ujar Dedi.
Rencananya, sidang etik Brigjen Hendra akan dilaksanakan pekan depan setelah AKBP Arif Rahman menjalani operasi atas penyakit yang dialami. Arif dirawat di Rumah Sakit Brimob Polri Kelapa Dua. Namun Dedi tak menjelaskan penyakit yang diderita Arif sehingga harus menjalani operasi.
"Informasi yang saya dapat juga, terakhir Insha Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," ucapnya.
Peran Brigjen Hendra Dalam Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Baca Juga: Unik! Sejarah Sedekah Ketupat di Cilacap yang Kini Difestivalkan
Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Para pelaku antara lain, Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sempat mengungkapkan Brigjen Hendra Kurniawan lah yang datang menemui keluarga Brigadir J di Sungai Bahar, Muaro Jambi pada Senin, 11 Juli 2022.
Brigjen Hendra Kurniawan datang untuk menjelaskan kepada keluarga kronologis kematian Brigadir J. Alasannya, terjadi permasalahan ketika pengantaran jenazah kepada keluarga mendiang yang kemudian menjadi viral.
Namun, keluarga sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah dan akhirnya menolak menandatangani berita acara serah terima.
Keluarga Brigadir J kecewa proses pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan karena menurut personel Div Propam pengantar jenazah, ada syarat yang tidak terpenuhi, dalam hal ini perbuatan tercela.
“Malam harinya datang personel dari Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra (Karopaminal). Keluarga mendapat penjelasan lebih detail sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak-menembak serta luka yang ada di tubuh jenazah,” ujar Kapolri.
Berita Terkait
-
Terbukti Langgar Kode Etik Pada Kasus Brigadir J, 4 Anggota Divisi Propam Disanksi Pembinaan Mental
-
Misteri Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Cs Saat ke Jambi, DPR Curigai Motif dan Sumber Uang
-
Keluarga Brigadir Yosua Sudah Capek, Kamarudin Simanjuntak Minta Maaf
-
Gatot Nurmantyo: Meskipun Diberhentikan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Bisa Berkarir Lagi di Kepolisian
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026
-
Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun
-
Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor
-
Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?
-
Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat