PURWOKERTO.SUARA.COM - Tim kuasa hukum Narasi melaporkan dugaan serangan DDOS (Distributed Denial of Service) atau Penolakan Layanan secara terdistribusi yang menimpa portal medianya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Laporan telah diterima dengan Nomor: STTL/365/IX/2022/BARESKRIM.
Serangan DDoS tersebut adalah rangkaian serangan digital yang dialami Narasi, setelah aset-aset digital 37 kru redaksi dan mantan redaksinya diretas sejak Sabtu 24 September 2022.
Serangan Ddos tersebut merupakan tindak kejahatan digital yang melanggar Pasal 30, Pasal 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebabkan terganggunya kegiatan jurnalistik tim redaksi Narasi. Berbagai bentuk perbuatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik juga melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menuturkan, penggunaan tiga pasal tersebut berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, dalam hal ini portal Narasi. “Gangguan tersebut mengakibatkan tim Narasi tidak bisa mengunggah konten dan juga publik tidak bisa mengaksesnya,” ungkap Ade yang turut mendampingi tim Narasi saat melapor ke polisi.
Pasal 30 dan Pasal 32 UU ITE mengatur tentang tindak pidana mengakses secara tidak sah dan atau kejahatan terhadap setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik.
Sementara pasal 18 UU Pers berkaitan dengan setiap orang yang secara melarang hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers.
Temuan dari tim internal Narasi memperlihatkan adanya dampak yang signifikan pasca DDOS pada portal mereka pada Kamis, 29 September 2022 petang.
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan serangan DDoS terhadap Narasi, menjadi bukti baru upaya sistematis lanjutan untuk membungkam Narasi dan bertujuan agar publik tidak dapat mengakses konten jurnalistik di Narasi.
Dia meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Karena ini semakin membuktikan ada intensi tidak baik (terhadap pers dan publik),” ujarnya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Terancam Sanksi FIFA Pecabutan Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Aktor-aktor yang terlibat dalam serangan itu harus diadili hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera, sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi masa mendatang.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebarkan petisi daring guna menjaring dukungan publik terkait dugaan peretasan sistematis terhadap sedikitnya 37 karyawan dan eks karyawan Narasi pada akun Whatsapp, Telegram, Instagram, Facebook, hingga Twitter sejak 23 September 2022. Petisi daring yang termuat pada laman Change.org ini sudah mendapatkan dukungan dari setidaknya 9.414 orang.
Dampak peretasan itu mengakibatkan kru Narasi tidak dapat bekerja nyaman guna memproduksi konten jurnalistik yang berdampak. Mereka merasa “dimata-matai” oleh pihak tertentu (surveillance). Mereka juga terpaksa menutup seluruh email redaksi sehingga mengganggu koordinasi dan komunikasi internal, hingga tidak dapat menerima informasi dari publik.
Tag
Berita Terkait
-
24 Awak Redaksi Narasi Diretas, AJI Indonesia Desak Polisi Proaktif Ungkap Pelaku Peretasan
-
Tingkatkan Keamanan Akun, Begini Cara Tambahkan Nomor Handphone di Akun Twitter
-
Hacker Putih Ungkap Siapa Bjorka, Ambisi Olah Big Data dengan Budget Miliaran
-
Lebih Hebat dari Bjorka! Remaja Ini Pernah Bobol Situs NASA, Untung Memilih Jadi Hacker Baik
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring