PURWOKERTO.SUARA.COM, Permainan capit boneka sudah familiar di masyarakat, khususnya anak-anak. Permainan ini disukai oleh anak-anak karena tergiur mendapatkan hadiah boneka, dengan hanya bermodalkan uang receh. Boneka yang lucu-lucu sengaja dipasang untuk menarik anak-anak.
Kini permainan itu kian menjamur. Bukan hanya ada di taman bermain di supermarket (time zone), namun sudah merambah di minimarket hingga warung-warung kecil di pelosok desa.
Biasanya permainan itu dititipkan di toko klontong atau warung-warung yang kerap jadi jujugan warga atau anak-anak jajan. Pemilik toko mendapatkan komisi harian karena tempatnya bersedia dititipi permainan oleh pengusaha permainan itu.
Tapi siapa sangka, permainan capit boneka ditentang oleh ulama. Dan belum lama ini, ulama dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menentang keberadaan mesin capit boneka tersebut.
Bahkan, dikutip dari suara.com, ulama dari kedua organisasi agama besar di Indonesia itu menyatakan mesin capit boneka adalah haram.
Pernyataan mesin capit boneka haram dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sementara di MUhammadiyah, pernyataan haram tersebut dikeluarkan oleh Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
Mereka sepakat mengharamkan mesin capit boneka karena adanya unsur judi di dalamnya. Ada faktor untung-untungan dalam permainan mesin capit boneka tersebut.
Ini bisa dilhat dengan cara permainan itu. Anak harus mengeluarkan sejumlah uang terlebih dahulu.Namun belum tentu ia mendapatkan sesuatu yang ia diinginkan.
"Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya," ujar Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Assoc Wawan Gunawan Abdul Wahid.
Baca Juga: Tak Ada Niat Jelek-Jelek Polisi, Baim Wong dan Paula Kembali Minta Maaf
Namun meski telah menyatakan permainan capit boneka haram, Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa haram secara resmi.
Sementara Anggota Tim Perumus Masalah pada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, KH Romli Hasan mengatakan, permainan capit boneka yang sangat disukai masyaralat, dinilai bisa menimbulkan efek ketagihan. Selain karena murah, efek ketagihan tersebut muncul dari rasa penasaran untuk selalu mencoba permainan tersebut agar mendapatkan boneka.
Keberadaan mesin capit boneka tersebut juga menurutnya telah membuat para orang tua resah dan merasa was-was karena efek ketagihan itu.
“Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar KH Romli, dalam keterangan resminya di laman Nahdlatul Ulama Jawa Tengah.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo mengharamkan permainan capit boneka atau claw machine melalui Lembaga bahtsul Masail NU Purworejo membahasnya dalam rutinan selapanan Sabtu , (17/9/2022) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan