/
Rabu, 12 Oktober 2022 | 06:28 WIB
Flayer Film KKN di Desa Penari versi Panjang (Instagram @kkndidesapenari)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Setelah sukses menjadi film terlaris sepanjang masa di Indonesia dan film box office tahun 2022, kini film KKN Desa Penari akan kembali ke bioskop.

Setelah berhasil mendapatkan penonton sebanyak 9,2 juta orang, KKN di Desa Penari bakal kembali tayang serentak Di bioskop mulai 29 Desember 2022. 

Film ini akan kembali tayang dengan versi baru, yakni versi extended atau “KKN di Desa Penari: Lewih Dowo Lewih Medeni” yang diugkapkan oleh akun instagram @kknmovie.

Melalui unggahan tersebut versi extended akan berisi lebih banyak adegan yang belum terungkap pada versi biasa atau versi uncut.

Lalu apa perbedaan dari ketiganya?

Perbedaan paling menonjol dari tiga versi KKN di Desa Penari adalah durasi film setiap versinya.

Pada versi biasa durasi film ini adalah 121 menit, sehingga lebih menonjolkan setiap karakter  yang bermain. 

Kemudian, untuk versi uncut tidak ada perbedaan jauh dengan versi biasa, karena dalam versi ini hanya terdapat penambahan durasi sekitar 9 menit. Yang awalnya berdurasi 121 menit menjadi 130 menit.

Untuk versi terakhir yang akan tayang akhir tahun nanti akan berdurasi 40 menit lebih lama dengan lebih banyak adegan didalamnya. Beberapa adegan yang masuk ke dalam versi extended adalah adegan yang gagal lolos proses editing. 

Baca Juga: Kasus KDRT Lesti Kejora Naik ke Penyidikan, Rizky Billar Masih Berstatus Saksi

Selain itu, pada film yang diproduseri oleh Manoj Punjabi ini diklaim akan lebih seram dibandingkan dua versi sebelumnya.

Seperti namanya, film KKN di Desa Penari merupakan film yang diangkat dari sebuah utas viral di twitter tahun 2019 dari @Simpleman. Bercerita tentang sekelompok mahasiswa yang melakukan KKN atau kuliah kerja nyata di sebuah desa yang disebut sebagai desa penari.
Berbagai kejadian misteri turut menemani perjalanan KKN sekelompok pemuda itu dari mulai kedatangan hingga kepergiannya setelah menyelesaikan KKN. (citra safitra)

Load More