PURWOKERTO.SUARA.COM – Kehidupan rumah tangga selalu memiliki pasang surut yang bisa terjadi dengan ujian yang kadang datang bertubi-tubi. Namun di situlah letak kesabaran yang diperoleh baik suami maupun istri dalam biduk mahligai rumah tangga.
Beragam masalah yang muncul membuat keduanya harus sabar dan menganggapnya sebagai ujian. Hingga ketika amarah datang bagi para suami dan istri untuk berhati-hati ketika berucap meski dalam kondisi marah.
Hal ini perlu difahami agar keduanya tetap dapat menjalankan biduk rumah tangga yang harmonis. Buya Yahya melalui sebuah video yang diunggah pada kanal Youtube Al-Bahjah TV membagikan ikhtiar untuk suami bisa menjaga ucapan.
Buya Yahya memperingatkan kepada Suami agar jangan ucapkan kata-kata yang dapat menyebabkan jatuhnya talak. Jika jatuh talak karena ucapan itu, maka hubungan suami istri itu menjadi haram jika ditinjau dari hukum Islam.
Buya Yahya pun menegaskan agar menghindari mengucapkan kata cerai dari suami ke istri, sehingga kewajiban untuk menjaga lisan dan ucapan antara satu sama lain sangatlah penting. Meski dalam kondisi apapun atau sedang dikuasai amarah, agar jangan pernah mengucap kata cerai.
Menurut Buya Yahya, kata cerai yang keluar dari mulut itulah yang mengakibatkan hubungan suami istri sudah tidak sah atau haram bahkan termasuk jatuh talak. Walaupun tidak ada saksi yang mendengar dan menyaksikan ucapan itu, tetap hukumnya haram.
Mengingat ucapan cerai dari suami atau istri itulah maka hubungan yang tadinya sah, menjadi haram. Oleh karenanya Buya Yahya pun mewanti-wanti agar suami tidak sembarangan mengatakan kata cerai meski keduanya sedang marah atau berkelahi.
Namun pertanyaannya bagaimana jika kata cerai itu sudah terlanjut diucapkan?
Buya Yahya menjelaskan jika kata cerai diucapkan, maka bisa diperbaiki. Tetapi suami istri harus melakukan satu hal agar apa yang sudah terjadi itu akan bisa diperbaiki. Lantarab suami sudah mencerai satu, selagi dalam masa iddah, sebelum berlalu tiga kali suci dalam mazhab Imam Syafi’i.
Baca Juga: Tambahkan Anggota Grup Hingga 1.024 Orang, WhatsApp Kembali Lakukan Pembaruan
Langkah yang harus dilakukan seorang suami harus mengucapkan kembali kata rujuk dengan istrinya. Oleh karenanya suami cukup mengatakan “aku rujuk kamu wahai istriku,” maka semua kembali seperti semula. Pun dengan cara itu menjadi upaya agar suami istri kembali rujuk setelah mengucapkan kata cerai.
Ketika sudah mengatakan rujuk, maka hubungan suami istri tersebut kembali sah. Walaupun tanpa saksi akan tetap sah asalkan segera mengatakan rujuk agar kembali halal. Itulah penjelasan Buya Yahya tentang kata yang jika diucapkan oleh suami maka akan jatuh talak. Sehingga dianjurkan untuk berhati-hati dalam berucap.*(ANIK AS)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Siap-Siap War Tiket Lagi, Fan Meeting NCT JNJM di Jakarta Ditambah Jadi 2 Hari
-
IHSG Mulai Menghijau di Senin Pagi Balik ke Level 7.000
-
Setelah Libur Panjang, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.765.000/Gram
-
Ulasan Film Anatomy of a Fall: Ketika Pernikahan Berubah Menjadi Tragedi!
-
Harga BBM Pertamina Naik Lagi, Pertamax Turbo Hingga Pertamina Dex Melambung
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Ravi Bagikan Aktivitas Terbaru Usai Kasus Wajib Militer, Tanda Comeback?
-
Fakta Skandal Kiai di Pati: Diduga Cabuli 50 Santri, Modus Teror Tengah Malam di Samping Kamar Istri
-
Respons Tenang Dokter Richard Lee Setelah Sertifikat Mualaf Dicabut
-
SIG Tuntaskan Proyek Rp 1,4 Triliun di Tuban