PURWOKERTO.SUARA.COM- Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota berhasil mengamankan dua pelaku tindak kriminal bobol rumah yang terjadi di Kelurahan Lewirato, Kecamatan mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kedua pelaku adalah AS (32) dan IF (30) yang merupakan warga Kecamatan Raba, Kota Bima.
Mereka berhasil ditangkap oleh Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid pada Jumat sore, 21 Oktober 2022.
Tim Satreskrim berhasil menangkap kedua pelaku setelah menerima keterangan dari RH (20) dan S (30) yakni pembeli barang hasil bobol rumah dari pelaku.
Sebelumnya diketahui bahwa kedua pelaku melakukan tindak kriminal dengan menguras barang berharga yang ada di rumah korban.
Barang tersebut berupa logam mulia seperti emas dan handphone milik korban.
Selanjutnya, selain barang turut diamankan empat handphone dari berbagai merek dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi sebagai barang bukti.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Iptu Jufrin menyebutkan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Bima Kota.
“Baik terduga bobol rumah dan penadah tengah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” jelas Jufrin. (citra safitra)
Baca Juga: Kemenag Gelar Lomba Kaligrafi Batik Berhadiah Puluhan Juta Rupiah, Ini Cara Daftarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Sempat Kesulitan, Didier Deschamps Bongkar Kunci Kemenangan Atas Irak
-
Erling Haaland Samai Rekor Harry Kane usai 2 Golnya Antar Norwegia ke 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Generasi Muda Belum Melek Finansial, Perempuan dan Disabilitas Hadapi Tantangan Lebih Besar
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas
-
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Menggila, Timnas Perancis Pulangkan Irak
-
Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096
-
Misi Cari Bakat Emas Timnas Putri Indonesia, MLSC All Stars 2026 Kick-off Mulai Hari Ini!
-
Pasar Pantau Kesepakatan AS - Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran