PURWOKERTO.SUARA.COM – Proses penetapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron hingga resmi berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan proses panjang. Setidaknya (KPK) butuh waktu selama 5 hari dengan menggeledah di 16 lokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Pun begitu pihak KPK banyak kantor mulai Kantor Badan, Kantor Dinas, Rumah Dinas, dan rumah pribadi pejabat Pemkab Bangkalan dan Bupati Bangkalan. "Hari ini penggeladahan di Dinas Sosial Pemkab Bangkalan," kata Kasat Samapta Polres Bangkalan AKP Harifi Kohar di Bangkalan, Jumat. (28/10/2022).
Sebagaimana penggeladahan sebelumnya, pada hari kelima dengan sasaran Dinas Sosial Pemkab Bangkalan ini juga mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan. Personel bersenjata laras panjang tampak berjaga-jaga di pintu masuk menuju Kantor Dinsos Bangkalan. Aparatur sipil negara (ASN) dilarang ke ruang yang digeledah petugas, termasuk insan pers, demi kepentingan penyidikan.
Di kantor Dinsos, tim penyidik KPK juga keluar dari kantor dinas itu dengan membawa sebuah koper. Namun, menurut Kepala Dinsos Wibagio Suharta, koper yang dibawa tim penyidik saat keluar dari kantor itu bukan berkas, melainkan alat yang memang dibawa oleh tim KPK.
"Di ruang dinsos, KPK tidak membawa berkas apa-apa. Di dalam koper itu, alat-alat yang memang dibawa tim," katanya.
Penggeledahan oleh tim penyidik KPK di Kabupaten Bangkalan dimulai sejak Senin (24/10). Hingga Jumat (28/10) penggeledahan oleh tim KPK dilakukan di 16 lokasi.
Pada hari pertama, penggeledahan di ruang Kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati, dan rumah pribadi Bupati Bangkalan. Selanjutnya di ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Dindag Pemkab Bangkalan.
Pada hari kedua, Selasa (25/10), penggeledahan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.
Pada hari ketiga, Rabu (26/10) penggeladahan di empat lokasi, yakni di Kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Bangkalan, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan, dan terakhir di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Ada Deklarasi Dukung Ganjar di DPC PPP Jakarta Pusat, Bagaimana Reaksi PDIP?
Pada hari Kamis (27/10) penggeledahan di kantor dinas perhubungan, kemudian pada hari kelima, Jumat (28/10), penggeledahan dilakukan di Dinas Sosial Pemkab Bangkalan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam rilis kepada media di Jakarta menyebut kasus dugaan suap korupsi di Kabupaten Bangkalan sudah masuk tahap penyidikan dan sudah ada tersangka.
Namun, Alex tidak memerinci siapa pihak yang menjadi tersangka meskipun Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah ke luar negeri. Penggeladahan tim penyidik KPK di Bangkalan ini terkait dugaan kasus suap lelang jabatan, serta sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya, di antaranya pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.
Berdasarkan catatan ANTARA, Kabupaten Bangkalan merupakan kabupaten pertama di Pulau Madura yang berurusan dengan KPK dalam kasus dugaan korupsi. Pada bulan Desember 2014, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Bupati Bangkalan periode 2003—2013 Fuad Amin Imron atas dugaan korupsi senilai Rp300 miliar selama menjabat bupati.
Fuad divonis bersalah dengan hukuman penjara 13 tahun penjara di tingkat Mahkamah Agung pada tanggal 3 Februari 2016, dan meninggal dunia saat masih menjalani hukuman pada tanggal 16 September 2019 sekitar pukul 16.12 WIB di RSUD dr. Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya akibat penyakit komplikasi.
Sementara itu, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang saat ini berurusan dengan KPK, bahkan telah dicegah bepergian ke luar negeri merupakan adik Bupati Bangkalan periode 2003—2013 Fuad Amin Imron. Selain Bupati Bangkalan, bupati lain yang juga berurusan dengan KPK karena terlibat kasus dugaan hingga jatuh vonis adalah Bupati Pamekasan periode 2013—2018 Achmad Syafii.*(ANIK AS)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Game Silent Hill: Townfall Hadirkan Horor First-Person yang Mencekam di 2026
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Riset LPEM FEB UI Ungkap Dampak Kontribusi Pindar ke PDB Indonesia
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Pernah Menang, Victor Osimhen Justru Takut Bertemu Liverpool di 16 Besar Liga Champions
-
Virgoun Lepas Status Duda Sore Ini, Intip Penampilan Gagahnya Pakai Peci Hitam
-
Trailer Anyar Film Mortal Combat 2 Beredar, Johnny Cage Bergabung ke Pertarungan
-
Resep Takjil Unik: Buah Guling, Camilan Buah Goreng Menggugah Selera