PURWOKERTO.SUARA.COM – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron resmi dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab Abdul Latif ternyata sudah ditetapkan berstatus tersangka oleh KPK.
Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap korupsi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, sudah masuk tahap penyidikan.
“Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Dikutip Antara, Alex tidak merinci siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka selain Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan. Sebab umumnya, kalau ada pencekalan ini berarti penyelidikannya ditingkatkan oleh KPK. Berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana,
“Ini diantaranya dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak kami,” ujar Alex.
Selain itu, ia belum menginformasikan lebih jauh soal kasus dugaan korupsi apa yang sedang disidik di Bangkalan tersebut.
“Sebetulnya tidak lelang jabatan, mungkin biasanya itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa), kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu,” terang Alex.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.
“Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.
Baca Juga: Rekomendasi Menu Sarapan Sehat dan Simpel Untuk Anak
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mulai Senin (24/10/2022) dan dilanjutkan pada Selasa (25/10/2022).
Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang Kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.
Selanjutnya ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan. Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.*(ANIK AS)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
5 Fakta Kedubes AS Dibom di Oslo, Tiga Bersaudara Ditangkap Polisi
-
Film Tumbal Proyek Rilis Teaser: Menguak Mitos Kelam di Balik Megaproyek
-
Sinopsis Tiba-Tiba Setan: Berburu Harta di Hotel Angker Berujung Teror!
-
Pelatih Bali United Keluhkan Minimnya Persiapan Jelang Lawan Persis Solo
-
Kapolri Wanti-wanti Lonjakan Pemudik, 143,9 Juta Orang Diprediksi Bergerak Saat Lebaran
-
Potret Malioboro Tampilkan Harmoni dan Toleransi, Antara Ramadan dan Imlek
-
Bek Asing Persis Solo Bertekad Kalahkan Bali United Demi Keluar dari Zona Merah
-
Apa Itu Solopreneur? Memahami Definisi hingga Strategi Menjadi Sukses
-
Wajah Auto Cerah Sebelum Lebaran Idulfitri! 4 Serum Terbaik Pudarkan PIH
-
Strategi Garuda Indonesia Genjot Penjualan Tiket