PURWOKERTO.SUARA.COM – Masifnya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia membuat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengkasi berbagai hal termasuk restorative justice. Ini merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK menyebut lembaganya masih mengkaji tentang penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sampai kini pihaknya masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi.
“Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi,” kata Ghufron sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (29/10/2022).
Keadilan restoratif adalah konsep penyelesaian tindak pidana secara damai, bertoleransi pada korban, mencari solusi bukan mencari benar atau salah, rekonsiliasi, restitusi, tidak ada pemidanaan, bersifat memperbaiki hubungan dan memotong dendam, melibatkan mediator profesional, dan mediasi penal.
Menurut dia, dalam melakukan upaya penindakan hingga saat ini, KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat inquisitoir atau pemeriksaan. Artinya, kebenaran akan didapatkan melalui serangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga mencari kebenaran materiil di persidangan.
“Melalui putusan pengadilan ini diharapkan dapat menghasilkan kebenaran dan keadilan, baik bagi pelaku tindak pidana korupsi, korban, dan kepentingan negara,” ujar Ghufron.
Pada sisi lain, melihat konsep keadilan restoratif, Ghufron menuturkan bahwa tindak pidana korupsi memiliki perbedaan dengan pidana umum di mana pada satu kasus tindak pidana korupsi biasanya dilakukan lebih dari satu orang atau bisa disebut sebagai kejahatan komunal.
Dengan demikian, kata dia lagi, melihat tindak pidana korupsi tidak hanya selalu menggunakan sudut pandang kerugian keuangan negara saja. Lebih dari itu, korupsi memberikan dampak kerugian besar bagi rakyat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dimiliki.
“Pertanyaannya kalau kejahatannya bersifat mencederai kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi misal suap di mana seharusnya pemimpin bekerja untuk publik, tetapi tidak (dia lakukan), bagaimana? Keadilan di hadapan publik itu bagaimana me-restore-nya? Ini yang harus kita kaji bersama,” ujar Ghufron.
Baca Juga: Jokowi Yakin Jagat Nusantara Jadi Wadah berbagi Ilmu
Ia mengatakan KPK selalu terbuka terhadap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat tentang cara-cara pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas keadilan. Termasuk, KPK turut menampung aspirasi tentang penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Narendra Jatna Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI menilai jika korupsi dipandang hanya dari sisi pengembalian jumlah nominal yang diambil, maka penerapan keadilan restoratif tidak tepat untuk digunakan.
Alasannya, kata dia, biasanya kasus korupsi besar akan berbarengan dengan tindak pidana lainnya seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), pajak, dan tindak pidana umum lain. Sehingga tidak mudah kalau menggunakan (keadilan restoratif) itu semata-mata dalam konteks kacamata tindak pidana korupsi dan tidak mungkin juga kalau alasannya (uangnya) dikembalikan selesai (kasusnya).
“Mengingat ini sangat dimungkinkan tindak pidana korupsi itu ada berbarengan dengan tindak pidana lain,” kata Narendra.
Kendati demikian, ia memandang konsep tersebut bisa dipertimbangkan untuk digunakan dalam kasus khusus, misalnya untuk mengembalikan aset koruptor yang berada di luar negeri. Sebab, sejauh ini banyak koruptor yang menyimpan asetnya di luar negeri dan sangat sulit dikembalikan.*(ANIK AS)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Sanha ASTRO Umumkan Comeback Solo Mei Ini Lewat Album Bertajuk NO REASON
-
Lika-liku Perasaan Remaja: Dear G Hadirkan Kisah Romansa Berbalut Teka-teki
-
Balas Sambutan Bandung, Jakmania Pastikan Suporter Persib Aman di GBK
-
5 Parfum Pucelle Paling Wangi di Indomaret, Murah dan Bikin Percaya Diri
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Profil Timnas Prancis: Menanti Sihir Kylian Mbappe untuk Membawa Trofi Emas Pulang
-
Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Tua Tapi Bagus, Ini 5 Motuba yang Masih Worth It di 2026