PURWOKERTO.SUARA.COM - Lembaga Dakwah PBNU mengeluarkan rilis berisi rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022. Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham Wahabi.
Rilis ini langsung direspons PBNU. Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf menilai poin larangan paham wahabisme kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
"Rilis LDNU kontraproduktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan," kata Saifullah Yusuf dikutip dari NUonline, Senin (31/10/2022).
Gus Ipul menambahkan, jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.
Karena itu, PBNU mengeluarkan pedoman penyampaian informasi publik untuk lebaga dan badan otonom di bawah naungan PBNU. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa pedoman tersebut untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, serta ketinggian harkat dan martabat kemanusiaan.
"Langkah ini juga untuk menjaga kondusifitas di tengah-tengah kehidupan sosial kemsyarakatan," ujar Gus Yahya.
Surat edaran resmi pedoman penyampaian informasi publik ini diterbtikan Senin (31/10/2022) bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022. Surat tersebut juga ditandatangani Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf dan telah dilaporkan kepada Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Isi pedoman penyampaian informasi publik tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Bahwa merujuk Pasal 9 dan 13 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama serta Pasal 16 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, status dan kedudukan Lembaga, Badan Otonom, dan Badan Khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah merupakan perangkat Jam’iyyah Nahdlatul Ulama yang dibentuk untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha Jam’iyah Nahdlatul Ulama di bidang agama, Pendidikan, sosial, ekonomi, dan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat guna terwujudnya Khairu ummah
2. Mengingat status dan kedudukan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas serta untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam berorganisasi, setiap hasil permusyawaratandan/atau keputusan rapat Lembaga dan badan otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebelum disampaikan kepada masyarakat luas
Baca Juga: Transit Trans Banyumas Cukup Bayar Sekali, Gratis untuk Pelajar, Lansia dan Anak-anak
3. Setiap rumusan hasil permusyawaratan dan/atau keputusan rapat lembaga dan badan khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan dinamika sosial kemasyarakatan harus menjadikan Khittah Nahdlatul Ulama sebagai landasan berpikir, bersikap dan bertindak, serta senantiasa mengedepankan sikap tawasuth dan i’tidal, tasamuh, dan tawazun, dalam ber-amar ma’ruf nahi munkar
4. Penyampaian informasi publik atas nama lembaga dan badan otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rais ‘Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Berita Terkait
-
Link Video Ceramah Ning Imaz Lirboyo yang Dihina Ganjarist Eko Kuntadhi, ternyata Bukan Wanita Sembarangan
-
Ini Hadis Nabi dan Keterangan Para Ulama tentang Dianjurkannya Ziarah Kubur
-
Mahfud MD Soal Wajah Baru Indonesia 2045, Jadi 5 Kekuatan Terbesar di Dunia
-
8 Jam Diperiksa, KPK Langsung Tahan Mardani Maming
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!
-
Isuzu Dukung Implementasi Zero ODOL Demi Keamanan dan Ketahanan Kendaraan
-
Anime Digimon Baru Resmi Diumumkan Jelang Anniversary ke-30, Tayang 2027
-
Dugaan Prajurit TNI Aniaya Brimob Hingga Tewas di Slipi, Mabes TNI: Pasti Diproses!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Sesuai Review
-
Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic
-
Persija Tantang Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, STY Utamakan Proses Ketimbang Gelar
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga