PURWOKERTO.SUARA.COM - Lembaga Dakwah PBNU mengeluarkan rilis berisi rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022. Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham Wahabi.
Rilis ini langsung direspons PBNU. Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf menilai poin larangan paham wahabisme kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
"Rilis LDNU kontraproduktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan," kata Saifullah Yusuf dikutip dari NUonline, Senin (31/10/2022).
Gus Ipul menambahkan, jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.
Karena itu, PBNU mengeluarkan pedoman penyampaian informasi publik untuk lebaga dan badan otonom di bawah naungan PBNU. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa pedoman tersebut untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, serta ketinggian harkat dan martabat kemanusiaan.
"Langkah ini juga untuk menjaga kondusifitas di tengah-tengah kehidupan sosial kemsyarakatan," ujar Gus Yahya.
Surat edaran resmi pedoman penyampaian informasi publik ini diterbtikan Senin (31/10/2022) bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022. Surat tersebut juga ditandatangani Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf dan telah dilaporkan kepada Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Isi pedoman penyampaian informasi publik tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Bahwa merujuk Pasal 9 dan 13 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama serta Pasal 16 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, status dan kedudukan Lembaga, Badan Otonom, dan Badan Khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah merupakan perangkat Jam’iyyah Nahdlatul Ulama yang dibentuk untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha Jam’iyah Nahdlatul Ulama di bidang agama, Pendidikan, sosial, ekonomi, dan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat guna terwujudnya Khairu ummah
2. Mengingat status dan kedudukan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas serta untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam berorganisasi, setiap hasil permusyawaratandan/atau keputusan rapat Lembaga dan badan otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebelum disampaikan kepada masyarakat luas
Baca Juga: Transit Trans Banyumas Cukup Bayar Sekali, Gratis untuk Pelajar, Lansia dan Anak-anak
3. Setiap rumusan hasil permusyawaratan dan/atau keputusan rapat lembaga dan badan khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan dinamika sosial kemasyarakatan harus menjadikan Khittah Nahdlatul Ulama sebagai landasan berpikir, bersikap dan bertindak, serta senantiasa mengedepankan sikap tawasuth dan i’tidal, tasamuh, dan tawazun, dalam ber-amar ma’ruf nahi munkar
4. Penyampaian informasi publik atas nama lembaga dan badan otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rais ‘Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Berita Terkait
-
Link Video Ceramah Ning Imaz Lirboyo yang Dihina Ganjarist Eko Kuntadhi, ternyata Bukan Wanita Sembarangan
-
Ini Hadis Nabi dan Keterangan Para Ulama tentang Dianjurkannya Ziarah Kubur
-
Mahfud MD Soal Wajah Baru Indonesia 2045, Jadi 5 Kekuatan Terbesar di Dunia
-
8 Jam Diperiksa, KPK Langsung Tahan Mardani Maming
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?
-
Dituduh Aniaya ART, Erin Taulany Bongkar Bukti CCTV: Dia yang Kabur dan Langgar Privasi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?