/
Selasa, 01 November 2022 | 10:31 WIB
Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf (berdiri). (Twitter Gus Ipul)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Lembaga Dakwah PBNU mengeluarkan rilis berisi rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022. Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham Wahabi.

Rilis ini langsung direspons PBNU. Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf menilai poin larangan paham wahabisme kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.  

"Rilis LDNU kontraproduktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan," kata Saifullah Yusuf dikutip dari NUonline, Senin (31/10/2022).   

Gus Ipul menambahkan, jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan. 

Karena itu, PBNU mengeluarkan pedoman penyampaian informasi publik untuk lebaga dan badan otonom di bawah naungan PBNU. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa pedoman tersebut untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, serta ketinggian harkat dan martabat kemanusiaan. 

"Langkah ini juga untuk menjaga kondusifitas di tengah-tengah kehidupan sosial kemsyarakatan," ujar Gus Yahya.

Surat edaran resmi pedoman penyampaian informasi publik ini diterbtikan Senin (31/10/2022) bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022. Surat tersebut juga ditandatangani Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf dan telah dilaporkan kepada Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Isi pedoman penyampaian informasi publik tersebut antara lain sebagai berikut. 
1. Bahwa merujuk Pasal 9 dan 13 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama serta Pasal 16 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, status dan kedudukan Lembaga, Badan Otonom, dan Badan Khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah merupakan perangkat Jam’iyyah Nahdlatul Ulama yang dibentuk untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha Jam’iyah Nahdlatul Ulama di bidang agama, Pendidikan, sosial, ekonomi, dan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat guna terwujudnya Khairu ummah 

2. Mengingat status dan kedudukan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas serta untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam berorganisasi, setiap hasil permusyawaratandan/atau keputusan rapat Lembaga dan badan otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebelum disampaikan kepada masyarakat luas 

Baca Juga: Transit Trans Banyumas Cukup Bayar Sekali, Gratis untuk Pelajar, Lansia dan Anak-anak

3. Setiap rumusan hasil permusyawaratan dan/atau keputusan rapat lembaga dan badan khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan dinamika sosial kemasyarakatan harus menjadikan Khittah Nahdlatul Ulama sebagai landasan berpikir, bersikap dan bertindak, serta senantiasa mengedepankan sikap tawasuth dan i’tidal, tasamuh, dan tawazun, dalam ber-amar ma’ruf nahi munkar 

4. Penyampaian informasi publik atas nama lembaga dan badan otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rais ‘Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Load More